Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Polisi Tangkap Pelajar dan Enam Penjudi

- Senin, 20 Januari 2014 10:44 WIB
543 view
Polisi Tangkap Pelajar dan Enam Penjudi
SIB/int
Ilustrasi
Ponorogo (SIB)- Seorang pria berusia belasan tahun yang masih berstatus pelajar ikut tertangkap bersama enam orang dewasa dalam operasi penggerebekan perjudian yang dilakukan polisi di Bangunharjo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur.

"Mereka digerebek pada Jumat (17/1) lalu, dan pelajar tersebut berinisial FDL (16)," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP IM Khamdani, Minggu.
Menurut dia, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan diancam maksimal lima tahun penjara.

Tidak dijelaskan apakan FDL saat ini masih ditahan bersama enam penjudi dewasa itu, atau hanya dikenai wajib lapor, karena statusnya masih pelajar.
"Kasusnya sudah ditangani Unit Tindak Pidana Perjudian  Satreskrim," kata Khamdani.

Dari tangan mereka, menurut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi yang terdiri atas alas beberan (arena) judi, tiga buah mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan terbuat dari kayu dan uang tombokan senilai Rp 557 ribu.

Selain judi kartu, judi kopyok dan judi bola cap jiki merupakan jenis perjudian yang paling digemari masyarakat kelas "abangan" (masyarakat jelata) di Ponorogo.

Selain dianggap murah dan menghibur, tiga jenis perjudian ini menjanjikan keuntungan hingga 10 kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan, bagi pejudi yang menang.

Arena perjudian biasanya digelar secara berkelompok di satu tempat tertentu yang tersembunyi dan anggota komunitas judi bersangkutan, serta di sekitar keramaian atau acara hiburan dalam pesta hajatan.

Kuatnya tradisi perjudian di wilayah ini bahkan telah memunculkan terbentuknya kampung-kampung judi tradisional yang dibekingi oleh kelompok preman, tokoh adat, serta pendekar setempat.

Polres Ponorogo selama beberapa bulan terakhir gencar memerangi perjudian tersebut. Hingga akhir pertengahan November 2013, misalnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap sedikitnya 26 pelaku judi, mulai dari kelas penombok, pengecer, hingga bandar besar dengan omzet puluhan juta.

Dari total 26 penjudi yang dijebloskan tahanan dengan status tersangka itu, Kapolres Iwan Kurniawan menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti uang yang digunakan sebagai taruhan ataupun modal berjudi senilai Rp 134 juta.

Pada akhir Oktober 2013 jajaran Kepolisian Resor Ponorogo  dengan dipimpin langsung Kapolres Iwan menggerebek jaringan perjudian di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo.

Desa Golan merupakan kampung halaman Kasat Reskrim Ponorogo, AKP Misrun, yang selama ini dikenal sebagai daerah "keras" atau kampung perjudian tradisional yang dikenal "tak tersentuh", karena banyaknya tokoh pendekar silat serta kelompok abangan. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru