Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Didakwa Melakukan Pengancaman, Oknum Pengacara Divonis 8 bulan Penjara

- Kamis, 26 Juni 2014 21:29 WIB
286 view
Didakwa Melakukan Pengancaman, Oknum Pengacara Divonis 8 bulan Penjara
Tobasa (SIB)- Didakwa melakukan pengancaman dengan Air Softgun, oknum pengacara Rahmad Sitorus divonis  hukuman penjara selama 8 bulan di PN Balige, Rabu (25/6).

Rahmad Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana berupa ancaman kekerasan sesuai dengan KUHPidana. "Menghukum terdakwa Rahmad Sitorus penjara 8 bulan potong masa tahanan dan tetap harus ditahan. Menyita barang bukti berupa 1 kartu keanggotaan Perbakin dan 1 replika air softgun produk Taiwan untuk dimusnahkan,"  sebut Ketua Majelis Hakim T Marbun membacakan amar putusannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Jahoras Ritonga SH dari Kejaksaan  Negeri Balige menuntut tersangka selama 11 bulan. Atas tuntutan itu, majelis tidak sependapat dengan JPU. Majelis berpendapat, perbuatan terdakwa dengan melakukan ancaman kekerasan meresahkan masyarakat dan selama persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sebagaimana didakwakan JPU, peristiwa itu terjadi 12 Februari 2014 lalu. Dikatakannya, saat itu saksi korban, Panni Sitorus yang masih satu marga dengan terdakwa bertemu di Aek Natolu Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir. Bersama 2 teman korban, Panni Sitorus memanggil terdakwa yang saat itu melintas mengendarai mobil.

Terdakwa langsung membuka kaca mobilnya Panni Sitorus meminta terdakwa menyerahkan uang penjualan kayu ecalyptus mereka. Namun bukannya uang yang diberikan, terdakwa malah mengambil air softgun dan mengatakan "kutembak kau". Akibatnya korban menjadi ketakutan.

Namun terdakwa selama persidangan menyangkal melakukan pengancaman dan saat peristiwa itu ia mengaku mengambil kaca mata untuk membaca berkas milik kliennya. (F1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru