Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Ancam Polisi dengan Senjata Tajam Seorang Pria Diringkus

- Sabtu, 24 Maret 2018 14:43 WIB
395 view
Ancam Polisi dengan Senjata Tajam Seorang Pria Diringkus
SIB/Roy Surya Damanik
TUNJUKKAN SAJAM: Panit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Herison Manullang menunjukkan Sajam jenis parang dan badik yang digunakan tersangka AD alias Grandong (diperiksa penyidik), saat mengancam petugas, Jumat (23/ 3).
Medan (SIB)- Personil Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus AH alias Grandong (34) warga Jalan Sipirok Komplek Veteran Lorong Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan karena diduga mengancam sejumlah polisi dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan badik, Kamis (22/3) siang.

Informasi yang dihimpun SIB di Mapolrestabes Medan, Kamis sekira pukul 11.30 WIB, petugas Pidum menerima informasi dari masyarakat bahwa di satu warung kopi Jalan Sipirok dijadikan tempat perjudian jackpot. Selanjutnya sejumlah petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Petugas menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, para pemain judi jackpot langsung kabur sembari berteriak. Petugas berupaya mengamankan mesin jackpot tersebut ke dalam mobil. Tak berapa lama belasan warga sekitar berupaya melakukam perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan.

Tiba-tiba AH alias Grandong muncul sembari menenteng parang dan mengancam petugas supaya meninggalkan lokasi. Merasa terancam, petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan ke tanah, namun warga tetap melempari petugas. Petugas meringkus Grandong dan langsung mengamankan parang miliknya. Petugas kemudian menyita tas pinggang tersangka dan saat dicek di dalamnya ada badik.

Lantaran situasi tak kondusif, petugas kembali memberikan tembakan peringatan ke udara sehingga warga membubarkan diri. Tak ingin terjadi bentrok antar warga dan polisi, akhirnya petugas meninggalkan lokasi dengan membawa Grandong dan Sajam miliknya ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH melalui Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung  didampingi Panit VC Iptu Herison Manullang ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka AD alias Grandong ditangkap karena melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki, menyimpan Sajam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap Polsek Percut Sei Tuan beberapa tahun lalu karena terlibat perampokan, pencurian sepedamotor dan pemerasan. Kasusnya juga masih kita kembangkan, karena menurut informasi di lapangan, AD  merupakan DPO kasus Curanmor di sejumlah Polsek jajaran Polrestabes Medan," ujar Rafles.(A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru