Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Bawa Sabu Jenguk Kekasih, Seorang Lurah di Kota Tebingtinggi Ditangkap

- Selasa, 01 Juli 2014 10:35 WIB
934 view
  Bawa Sabu Jenguk Kekasih, Seorang Lurah di Kota Tebingtinggi Ditangkap
Tebingtinggi (SIB)- Seorang lurah di Kota Tebingtinggi ditangkap karena membawa sabu saat menjenguk kekasihnya yang ditahan di rumah tahanan Polres Tebingtinggi, Minggu malam (29/6). Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu 0,20 gram dan seperangkat alat isap sabu (bong). Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke balik jeruji Polres Tebingtinggi.

Dalam pemeriksaan juper narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (30/6) tersangka AH (27) yang merupakan lurah di Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi mengakui segala perbuatannya. Tersangka yang juga pemakai sabu nekat menjenguk kekasihnya seorang janda anak satu, Ma (26) ke rumah tahanan Polres Tebingtinggi dengan membawa sabu.

Saat menjenguk teman wanitanya yang ditahan dalam kasus sabu, AH membawa bungkusan pakaian dan diantara pakaian itu diselipkan kotak rokok yang berisi satu paket sabu dan alat isap. Petugas yang memeriksa bungkusan dan menemukan sabu, langsung mengamankannya. Atas perbuatannya, tersangka AH harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.

Tersangka AH yang tinggal diĀ  Jalan Tampuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan di Jalan Pringgan Gang Jambu Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi baru setengah tahun diberikan kepercayaan menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Bulian. Tersangka yang belum menikah selama ini berpacaran dengan seorang janda anak 1 Ma warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan Ma dari kediamannya karena kasus sabu. Ma yang merupakan kekasih Lurah Bulian AH sudah menjadi TO (target operasional) Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Ma ditangkap, Jumat (27/6) di kediamannya.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP R Sihombing SH membenarkan penahanan Lurah Bulian AH karena membawa sabu saat menjenguk teman wanitanya ke rumah tahanan Polres Tebingtinggi. Tersangka yang juga pemakai sabu terancam dijerat pasal 112 dan 114 UU No 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (C15/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru