Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Tembak Mati Geng Motor, Gunawan Saragih Dibui 3,5 Tahun

- Kamis, 03 Juli 2014 10:50 WIB
463 view
  Tembak Mati Geng Motor, Gunawan Saragih Dibui 3,5 Tahun
Jakarta (SIB)- Anggota Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), Gunawan Saragih menembak mati M Saefullah (15) saat membubarkan tawuran geng motor. Atas perbuatannya, anggota yang telah mengabdi selama 27 tahun itu dihukum 3,5 tahun penjara.

Kasus bermula saat terjadi tawuran di depan Kompleks Menzikon, TNI AD, Jalan Raya Bogor Km 26, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 25 Agustus 2013 dini hari. Tawuran dipicu balap liar geng motor setempat yang sering terjadi berkali-kali. Dalam tawuran itu, salah seorang pemuda mengalami luka bacok.

Gunawan yang berada di lokasi lalu berniat membubarkan tawuran dengan senjata api jenis revolver 38 SPC AUW 5739. Sambil berlari menuju pertigaan Lapan, Gunawan menembakkan pistol dengan mendatar sebanyak tiga kali. Dor! Dor! Dor!

Kerumunan pun langsung bubar. Tapi di kerumunan itu, Saefullah berlari dengan pangkal lengan kanan berlumuran darah. Saefullah tertembak pelor Gunawan dan dalam 20 menit nyawa Saefullah tidak terselamatkan.

"Tindakan melepaskan tembakan peringatan sambil berlari tidak dibenarkan dalam SOP," kata Gunawan mengakui kesalahannya seperti dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/7).

Menurut Gunawan, dirinya melepaskan tembakan agar tidak ada lagi jatuh korban karena di tempat tersebut sudah sering terjadi tawuran.

"Saya melepaskan tembakan setelah ada yang luka bacok," ujar Gunawan membela diri.

Meski demikian, Gunawan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di meja hijau. Setelah disidangkan, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

"Menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Duduk sebagai ketua majelis Dwi Purwadi dengan anggota Hari Mulyanto dan Lastio. Hukuman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa karena Gunawan melakukan hal tersebut dalam rangka membubarkan tawuran geng motor yang membuat onar masyarakat.

"Perbuatan terdakwa karena dipicu adanya serangan dari kelompok geng motor yang membuat resah masyarakat," kata majelis dalam putusan yang diketok pada 9 Juni 2014 lalu. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru