Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Sepedamotor

- Jumat, 29 Juni 2018 15:16 WIB
262 view
Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Sepedamotor
SIB/Roy Marisi Simorangkir
AMANKAN: Petugas menunjukkan tersangka setelah diamankan di Mapolsek Sunggal, Kamis (28/6).
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap tindak pidana pencurian di Jalan Horas Simpang Blok III, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (10/6) lalu, dengan pelapor Eko Haryanto (22) warga Jalan Horas Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (28/), Panit Reskrim Polsek Sunggal Ipda J Simamora mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan tersangka Heri Erwin (34) warga Jalan Konggo Kongsi, Gang Horas, Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelaku meminjam sepedamotor Yamaha Mio BK 5473 AHH milik korban, dengan alasan akan mengantar pacarnya ke Tanah Merah Kota Binjai.

Saat pelaku ke rumah temannya di Jalan Binjai KM 13,5, Gang Keluarga, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sepedamotor tersebut dipinjam Andot untuk digadaikan. Karena tidak juga dikembalikan, korban melapor ke Polsek Sunggal.

Kemudian, personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya. Untuk menjalani proses hukum lanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka Heri Erwin melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Terkait kasus itu, tersangka diancam hukuman seberat-beratnya tujuh tahun penjara," tegasnya. (A15/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru