Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Penyelundup Sabu Divonis 12 tahun Penjara

- Kamis, 03 Juli 2014 19:43 WIB
234 view
Penyelundup Sabu Divonis 12 tahun Penjara
Boyolali (SIB)- Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap terdakwa penyelundup sabu-sabu, Jenetri Ningsih (26), warga Kebon Duren Ciputat Tangerang, Banten, pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Rabu.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Popi Juliyani dengan dibantu anggota Retno Lastiani dan Agus M Mulyohadi, juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Jenetri sebesar Rp8 miliar atau penjara selama satu tahun.

Menurut Popi Juliyani, terdakwa Jenetri telah dinyatakan bersalah secara menyakinkan telah mengimpor narkotika jenis sabu-sabu dari Kamboja menuju Bandara Adi Soemarmo Solo Indonesia.

Hal tersebut, kata Popi Juliyani, melanggar pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni larangan mengimpor barang terlarang berupa narkotika dari luar negeri menuju dalam negeri.

Menurut Popi Juliyani, keputusan PN tersebut telah melalui pertimbangan dari keterangan saksi, barang bukti tiga buku tebal berbahasa China yang berisi sabu-sabu seberat 946 gram.

Barang terlarang  tersebut milik Dee Jey warga Amerika Serikat, dan terbukti telah diselundupkan oleh terdakwa dari Kamboja ke Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (28/12), sekitar 12.00 WIB.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain telah melakukan tindak pidana dengan menentang aturan negara, membawa barang terlarang dari luar negeri ke dalam negeri. Barang itu, berdampak kepada kesehatan manusia dan dapat merusak moral generasi penerus bangsa.

Hal-hal yang meringakan terdakwa, antara lain masih muda dan mahasiswi, dalam persidangan tidak berbelit-belit berterus terang serta belum pernah berurusan dengan hukum.

Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Jenetri tersebut, penasihat hukum terdakwa, Riduan Sihombing, menyatakan pikir-pikir.
"Kami menanggapi atas putusan majelis hakim itu, kami pikir-pikir," kata Riduan Sihombing.

Ketua Majelis Hakim  Popi Juliyani kemudian memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari apakah terdakwa akan banding atau tidak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Retno Handayani, pada sidang sebelumnya, telah menuntut terhadap Jenetri Ningsih, penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebanyak Rp8 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti kedapatan membawa dan menguasai sabu-sabu seberat 946 gram dari Kamboja. Hal itu, sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Namun majelis hakim PN Boyolali telah memutuskan terdakwa 12 tahun penjara atau lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.  (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru