Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Hakim Tunggal di PN Rantauprapat Vonis Penadah Mobil dan HP 2 Bulan Panjara

* JPU Mengelak Dikonfirmasi, Kacabjari Kotapinang Bambang SH Minta Maaf
- Jumat, 04 Juli 2014 10:48 WIB
1.060 view
Hakim Tunggal di PN Rantauprapat Vonis Penadah Mobil dan HP 2 Bulan Panjara
SIB/D9
PENADAH DIVONIS 2 BULAN: Terdakwa penadah barang-barang curian, Bambang alias Anto (46), saat di persidangan setelah divonis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan oleh hakim tunggal Jhonson Sirait SH, Rabu (2/7), di Pengad
Rantauprapat (SIB)- Terdakwa penadah (penampung) mobil curian, Bambang alias Anto (46), divonis dua bulan penjara oleh hakim tunggal Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Rantauprapat,  Rabu (2/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rantauprapat Cabang Kotapinang, Junaidi SH, sebelumnya menuntut  pidana penjara selama 4 bulan karena terdakwa Anto, warga Labusel, diyakini melakukan penadahan barang-barang hasil curian dengan barang bukti 1 unit mobil dan sejumlah telepon genggam.

"Terdakwa divonis dua bulan penjara," sebut Jhonson Sirait sambil mengetuk palu.

Seusai sidang, wartawan berusaha mengonfirmasi Jhonson Sirait tentang pertimbangan hukum menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Anto, ia enggan berkomentar. "Tanya Humas sajalah," tukasnya.

Sementara, Humas PN Rantauprapat Zulfadly SH ketika dikonfirmasi menyebut putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Pembacaan putusan, majelis telah sepakat bahwa hakim Jhonson yang membacakan putusan," katanya.

Ketika disinggung, apakah vonis yang dibacakan hakim tunggal itu sah dan tidak bertentangan dengan KUHAP? Zulfadly enggan berkomentar. "No comment," jawabnya.

JPU Junaidi ketika dikonfirmasi wartawan tentang rendahnya tuntutan terhadap Anto, terkesan arogan.

"Nggak urusan kalian ini! Kamu di Ranto (Rantauprapat_red), kami di Kotapinang. Kalau mau konfirmasi ke kantor saja," kata Junaidi dengan nada tinggi sambil meninggalkan wartawan.

Menanggapi sikap JPU itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantauprapat di Kotapinang, Bambang SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7), meminta maaf.

"Kami minta maaf, dan akan saya tanya yang bersangkutan," tulisnya melalui pesan singkat (SMS).

Perkara ini sebelumnya disidang pada Ruang Sidang PN Rantauprapat di Kotapinang. Namun, sidang pembacaan putusan digelar di PN Rantauprapat. (D9/i)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru