Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Curanmor

- Senin, 23 Juli 2018 14:58 WIB
247 view
Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Curanmor
SIB/Roy Surya Damanik
DIAMANKAN: RW, tersangka curanmor saat diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (22/7).
Medan (SIB)- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka curanmor berinisial RW alias Bedil (25) warga Desa Bandar Setia Gang Famili, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK dikonfirmasi, Minggu (22/7) sore membenarkan jika pihaknya meringkus seorang tersangka curanmor. Disebutkan Putu, aksi pencurian sepedamotor itu terjadi pada Jumat (20/7) malam di mana saat itu korban bernama Putra warga Jakan Medan-Batangkuis Dusun XIV Desa Bandar Kalipah, Percut Sei Tuan, menuju rumah temannya di Jalan Satria Desa Bandar Setia, dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoppy BK 3490 AGT.

"Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepedamotornya di depan rumah temannya. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah guna menemui temannya. Lima menit kemudian korban ke luar rumah dan langsung terkejut lantaran sepedamotornya yang dalam posisi stang terkunci telah raib," ujar Putu.

Lanjut Kasat, korban kemudian pulang ke rumahnya dan melapor ke ayahnya, Sugeng Muliono (44). Selanjutnya Sugeng membawa anaknya ke Polrestabes Medan guna membuat laporan. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Pegasus Unit Ranmor langsung melakukan cek lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan.

"Dari keterangan saksi-saksi di lapangan, kita mengungkapkan identitas seorang tersangka. Tak berapa lama RW diringkus dari rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepedamotor tersebut bersama seorang temannya berinisial KW (DPO)," terangnya.

Tersangka, sambung Putu, juga mengaku sepedamotor korban sudah dijual kepada seseorang penadah barang curian. Saat digeledah, petugas menyita uang Rp 650 ribu hasil penjualan sepedamotor curian.

"Selanjutnya tersangka yang melanggar pasal 363 KUHPidana itu berikut barang bukti uang dan sepedamotor Honda Vario BK 5479 AAV milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya. (A16/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru