Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Diduga Terlibat Edarkan Sabu di Labuhanbatu, Lomo Asal Labusel Ditangkap Satresnarkoba

Efran Simanjuntak - Jumat, 21 Agustus 2026 19:58 WIB
1.626 view
Diduga Terlibat Edarkan Sabu di Labuhanbatu, Lomo Asal Labusel Ditangkap Satresnarkoba
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
AHR alias Lomo, warga Labusel, ditangkap di Jalan Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, karena diduga terlibat peredaran sabu, Rabu (19/8/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria asal Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial AHR alias Lomo (29).

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH mengatakan Lomo ditangkap di Jalan Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 19 Agustus 2026 sekira pukul 17.50 WIB.

"Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir SH, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tebinglinggahara," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebutnya, tim petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan Lomo. Tanpa membuang kesempatan, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu.

Baca Juga:
"Dari Lomo, petugas menyita dua bungkus (plastik klip) berisi diduga sabu dengan berat 1,43 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan kaca pirex bekas pakai, timbangan elektrik, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta 2 bungkus plastik klip kosong," ungkap Hardiyanto.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menyita tas kecil warna abu-abu, satu unit telepon seluler Oppo warna biru tua, alat isap sabu atau bong, serta uang tunai Rp580 ribu. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru