Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Diduga Miliki Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap

- Kamis, 09 Agustus 2018 15:19 WIB
224 view
Tanjungbalai (SIB)- Seorang nelayan S (31) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di Jalan Permai Pasar VIII Lingkungan V Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar karena diduga memiliki Sabu, Selasa (7/8).

S, warga Jalan Baru Kelurahan Beting Kuala Kapias Teluk Nibung, ditangkap terkait kepemilikan 3,13 gram sabu saat duduk di depan rumah warga. 
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan berisi 3,13 gram sabu dan 1 unit telepon seluler. 

"Tersangka mengaku membeli sabu dari LW diduga bandar Narkoba di Teluk Nibung. LW masih kita cari keberadaannya," ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono kepada SIB, Rabu (8/8). (E08/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru