Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Seorang Warga India Diadili di PN Simalungun Terkait Paspor Palsu

- Rabu, 15 Agustus 2018 11:26 WIB
278 view
Simalungun (SIB) -Seorang warga India asal Tamil Nadu diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/8). Raja Mahideen Abdul Hameed als Haja Muhiden (54) itu didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen dalam pembuatan paspor.

Bermula, warga Tamil ini yang beralamat lengkap di 18 Abdullah Street Sundharapuram Kamuthi Ramanatahpuram, Tamil Nadu 623603 datang ke Indonesia via bandara Kualanamu, dengan tujuan menjenguk anaknya di Tebingtinggi Sumatera Utara.

Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan paspor India R 6323518 dengan visa bebas kunjungan dari Kuala Lumpur. Masa berlaku paspor India milik terdakwa tercatat 1 Desember 2017 hingga 30 Nopember 2027.

Untuk mempermudah bebas keluar masuk Indonesia, terdakwa mengurus dokumen perjalan RI (paspor) menggunakan kutipan akte nikah No.462/14/XII/2010 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Bilah Hilir tanggal 13 Desember 2010.

Akte nikah tersebut diurus mertua terdakwa yang menikah secara agama Islam dengan istrinya. Berdasarkan akte nikah tersebut, terdakwa mengurus KK dan KTP ke Dinas Dukcapil Tebingtinggi hingga terbitlah KTP dengan NIK 1210080510780002 an Haja Muhiden dan juga KK, dimana terdakwa sebagai kepala keluarga.

Dengan data yang sudah dimiliki, terdakwa pada Senin 12 Maret 2018 mendatangi kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar di Jalan Medan Km 11,5 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun untuk mengurus Paspor. Setelah melengkapi persyaratan, terdakwa pun menunggu diproses.

Petugas Eva Yohana Sinaga merasa curiga dan melakukan wawancara. Akhirnya terungkaplah terdakwa pemilik Paspor India dan sudah dipastikan melalui Menkumham yang menyatakan sesuai database yang ada pada Subdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, Dirjen Administrasi Hukum Umum tidak ada nama terdakwa.

Karena diduga memalsukan data pada dokumen, terdakwa dijerat dengan pasal 126 huruf (c) UU RI No.6/2011 tentang Keimigrasian oleh tim jaksa Dasmer N Saragih SH MH, Fitriyani SH dan Julita Nababan SH.

Persidangan siang itu juga mendengarkan keterangan saksi-saksi dari petugas Imigrasi Klas II P.Siantar. Terdakwa membenarkan kesaksian para saksi. Majelis hakim pimpinan A Hadi Nasution SH MH menunda persidangan hingga Senin depan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
WN Singapura Tewas Dicekik di Bali

WN Singapura Tewas Dicekik di Bali

Denpasar(harianSIB.com)Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada