Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan alumunium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali berlanjut. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli di ruang sidang Kartika, Rabu (15/7/2026)
Dalam keterangannya saksi ahli yang merupakan Konsultan Publik dari kantor Angkutan Publik Tarmiji Ahmad, Ernold Wakaimbang menyampaikan, skema perubahan pembayaran dari cash ke DA (pembayaran berjangka selama 80 hari) telah diingkari lebih dari enam bulan.
Baca Juga:
Dengan jangka waktu tersebut menurutnya, dalam perkara itu saksi ahli berpendapat bahwa
PT PASU telah merugikan negara hingga US$9.000.000 atau senilai Rp141 miliar.