Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Korban Pengrusakan Laporkan Polres Langkat ke Bid Propam Poldasu

- Selasa, 08 Juli 2014 13:26 WIB
521 view
 Korban Pengrusakan Laporkan Polres Langkat ke Bid Propam Poldasu
Medan (SIB)- Setelah 4 tahun kasusnya tak tuntas, Jimmy (52) warga Jalan Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, melaporkan Polres Langkat ke Bidang Propam Poldasu, Senin (7/7). Dalam laporannya, Jimmy didampingi kuasa hukumnya Andi Bintang SH meminta Bid Propam Poldasu menyelidiki penyidikan kasus perusakan rumah miliknya dengan terlapor Prof Drs Riza Buana Dkk, Selasa (2/3/2010) lalu. Disebutkan, laporan dengan No LP/123/III/2014/SU/LKT, tanggal 3 Maret 2010 miliknya, belum juga mampu diselesaikan penyidik Sat Reskrim Polres Langkat hingga saat ini.

Setelah menceritakan kronologis laporan dan penyidikan Polres Langkat, petugas Bid Propam Poldasu yang menerima korban AKP Santi mengatakan, pihaknya akan menyurati dan melakukan konfirmasi terkait laporan korban itu. Kepada korban, Santi meminta waktu 2 pekan untuk mengetahui kejelasan duduk perkara laporan korban.

Dikonfirmasi di Mako Bid Propam Poldasu, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting meminta, korban menceritakan kronologis dan duduk perkaranya terlebih dahulu. Ia berjanji akan menindaklanjuti pelaporan korban.

"Ceritakan saja bagaimana kebenarannya, nanti akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Jimmy yang didampingi kuasa hukumnya juga telah melaporkan Polres Langkat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Majapahit, Senin (23/6) siang.

Diceritakan, Alm Irwan Nasution bersama Prof Drs Riza Buana dan Dema Hasibuan mendatangi Ruko Jimmy, Februari 2010 lalu. Kepada Jimmy, Riza mengaku, pemilik tanah yang sejak tahun 1957 ditempati Jimmy dan orangtuanya. Namun saat itu lanjutnya, Riza hanya mengaku memiliki alas hak tanah itu tanpa dapat menunjukkannya.

Ditambahkan, Selasa (2/3/2010) pukul 10.00 WIB, Irwan dan Riza kembali ke lokasi dan langsung melubangi serta memagari rumah Jimmy. Pasca kejadian itu lanjutnya, Jimmy membuat laporan ke Polres Langkat, Rabu (3/3/2010). Saat itu, katanya, petugas Polres Langkat dipimpin Iptu Arfan dan disaksikan Kepling M Yusuf langsung datang ke lokasi untuk mencabut pagar itu.

Dalam laporan Jimmy tentang perusakan secara bersama-sama lanjutnya, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya terkait pasal 406. Sementara, menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, ada sejumlah orang yang melakukan perusakan itu, hingga mutlak penempatan pasal 170 dalam kasus ini.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat Iptu Metson Sitepu membenarkan, pihaknya menangani kasus itu. Kasus itu sudah 4 tahun ditangani Polres Langkat. Ia membantah, pihaknya menghentikan penyidikan (SP3) kasus itu. Saat ini pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan. Namun diakuinya, pihaknya kesulitan memenuhi petunjuk P19 dari pihak kejaksaan.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/6), Ibeng Syafruddin Rani SH selaku kuasa hukum Riza Buana mengaku, kasus tersebut telah di-SP3-kan. Kasus itu telah selesai di kepolisian. "Sudah selesai kok, sudah di-SP3-kan. Fakta sebenarnya, si Jimmy itu yang mengaku-ngaku tanah itu," ujarnya.

Disebutkannya, sebagai bukti kebenaran atas kepemilikan terhadap tanah itu, kliennya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat. Menjawab wartawan, Ibeng mengaku, pihaknya belum menerima surat putusan MA yang menolak kasasi kliennya. "Klien saya ada memiliki SKT Camat terhadap tanah itu. Makanya pemilik sah adalah klien saya. Untuk putusan MA, belum kami terima," jelasnya. (A23/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru