Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan di Nias Minta Poldasu Turun Tangan

- Selasa, 08 Juli 2014 13:27 WIB
804 view
Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan di Nias Minta Poldasu Turun Tangan
Medan (SIB)- Mengaku menjadi korban rekayasa kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Nias, Yul Daeli Daeli meminta Poldasu memberikan perlindungan hukum terhadap tudingan kasus terhadap dirinya. Hal itu disebutkan Radius Purnawira Hulu ST SH MH selaku kuasa hukum Yul Daeli Daeli kepada wartawan di Poldasu, Senin (7/7) siang.

Radius mengatakan, kliennya dilaporkan Verawaty Damanik ke Polres Nias dengan No STPL No LP/150/IV/2014/NS, tanggal 4 April 2014. Dalam laporannya, Vera menuding Yul Daeli Daeli menggelapkan uang Rp80 juta. Namun, menurut Radius, laporan Verawaty terhadap kliennya itu tanpa dilengkapi bukti tanda terima atau kwitansi. Selain itu, lanjutnya, 4 saksi yang diajukan pelapor tidak melihat langsung penyerahan uang tersebut.

"Dalam laporannya, Verawaty mengaku, menyerahkan uang tanggal 24 Oktober 2013 dan 19 November 2013 dengan total Rp80 juta. Namun, bukti kuitansi yang diajukan pelapor tertanggal 22 Agustus 2013. Apa mungkin kuitansi terlebih dahulu dibuat, tapi uangnya diserahkan belakangan? Selain itu, kalau memang penyerahannya 2 kali, bukti kuitansinya juga harus ada dua. Kelihatan sekali kasus ini sudah direkayasa," tegas Radius.

Disebutkan, saat ini Yul Daeli Daeli ditahan dalam kondisi sakit dan sedang diopname di Rumah Sakit (RS) Gunung Sitoli, sejak Selasa (17/6) hingga sekarang. Namun, tanpa memperdulikan kliennya dalam keadaan sakit, Polres Nias tetap menahan Yul Daeli. Setelah Radius melakukan upaya hukum, Polres Nias akhirnya membantarkan Yul Daeli, Rabu (25/6).

"Menurut undang-undang, tersangka berhak mendapat perawatan apabila memang benar dalam keadaan sakit. Disini, keterangan klien saya sedang sakit dibuktikan dengan surat petunjuk berobat jalan dari RS H Adam Malik tertanggal 2 Juli 2014. Namun, Polres Nias tetap menahan klien saya sejak, Jumat (4/7)," jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk perawatan kliennya, namun tidak dihiraukan Kapolres Nias AKBP Juliat Permadi dan Kasat Reskrim AKP Arifeli Zega. Padahal, sebutnya, dalam penangguhan penahanan yang diajukan itu, Radius bertindak sebagai penanggung jawab dan berjanji akan koorperatif dalam kasus ini, serta menjamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Diakui, upaya hukum yang sudah dilakukan adalah menyurati Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan dan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting, untuk bersedia turun tangan dalam kasus ini.

"Kami telah meminta Kapoldasu dan Kabid Propam Poldasu turun langsung menyelidiki penanganan kasus ini. Bila Polres dapat membuktikan klien saya bersalah, silahkan dilanjutkan proses hukumnya. Akan tetapi, apabila tidak bisa dibuktikan, kasus ini harus segera dihentikan. Hal ini perlu dilakukan demi citra Polri yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat," sebutnya.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (7/7), Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega SH mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus itu telah sesuai dengan prosedur. Disebutkan, laporan Verawaty telah dilengkapi dengan bukti dan saksi. Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Yul Daeli Daeli.

Menjawab wartawan, Arifeli membenarkan, tersangka sempat sakit. Akan tetapi, dalam surat keterangan RSU Adam Malik, tidak perlu dilakukan rawat inap terhadap Yul Daeli. Oleh karena itu, sebutnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.

Arifeli membantah, pihaknya melakukan penahanan terkait pengungkapan kasus penculikan dan pemerasan yang dilakukan oknum Polres Nias. Verawaty telah melaporkan kasus penipuan itu sebulan sebelum peristiwa penculikan dan pemerasan itu. Terkait kasus penculikan dan pemerasan itu, masih dalam proses pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Terpisah, Kajari Gunung Sitoli Edi Sumarno mengaku, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) terkait kasus itu. "SPDP nya saja belum kita terima, jadi belum ada P19 atau P21 dalam kasus itu," ucapnya. (A23/i)







SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru