Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

BBPOM Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal Rp 500-an Juta

- Selasa, 08 Juli 2014 13:28 WIB
389 view
  BBPOM Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal Rp 500-an Juta
Medan (SIB)- Balai Besar Pengawasan dan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek rumah dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal, Senin (7/7). Kepala BPOM Medan, M Ali Bata didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Ramses mengakui dari penggerebekan rumah sewa daerah Medan tersebut, petugas menyita seluruh alat perlengkapan, bahan baku dan kosmetik siap edar.

"Ini home industry dengan skala besar, karena banyaknya produk yang kita temukan. Kita perkirakan kosmetiknya saja bisa mencapai Rp 500-an juta. Seluruh produk, perlengkapan dan bahan baku maupun kosmetik yang sudah jadi, kita sita," kata Ali kepada wartawan.

Dari catatan petugas, setidaknya ada beberapa jenis produk kosmetik yang dipalsukan di antaranya, pemutih temulawak, citra, ponds kecil, natural 99, super natural 99. Juga terlihat sejumlah mangkok besar adonan krim yang belum dimasukkan ke kemasan. Di belakang rumah, tampak 10 tong bahan baku yang sudah kosong.

Sebelumnya petugas penyidik BPOM sudah mengintai pergerakan pelaku sekira satu bulan ini. Hari ini, kita eksekusi. Tidak ada perlawanan dari pemilik. Dugaan sementara, pemiliknya dua. Seorang masih di luar kota dan yang seorang lagi tinggal dan cukup kooperatif, ujar Ali Bata.

Ali menambahkan, selain tidak memiliki izin produksi, kosmetik yang diproduksi juga tidak terdaftar atau tanpa izin edar. Diduga kuat, produk tersebut mengandung zat berbahaya bagi kesehatan seperti mercury serta produk yang sudah di-public warning BPOM.

"Informasi sementara, kata pemiliknya baru beroperasi dua bulan. Tapi, kita duga ini merupakan jaringan dan sudah beroperasi lama. Mungkin mereka berpindah-pindah. Kita akan telusuri lagi termasuk dari mana mereka mendapatkan bahan baku dan zat berbahaya tersebut," jelas Ali.

Atas kasus ini, sebut BPOM menjerat pelaku sesuai UU Kesehatan yakni memproduksi tanpa izin edar diancam pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pemiliknya mengaku belum memasarkan produk tersebut. Total aset yang sudah mereka produksi juga tidak sampai Rp 500 jutaan.

Pemiliknya terlihat santai dan tetap memantau aktivitas petugas yang mengangkut habis seluruh aset kosmetik ilegal yang ada di rumah tersebut. Untuk pengangkutan seluruh hasil sitaan, petugas menyewa tiga mobil pick-up.

Kepala BPOM Ali Bata kembali mengingatkan, agar masyarakat menjadi konsumen cerdas. Tidak membeli produk yang meragukan dan tidak terdaftar di BPOM.

Belum lama ini, petugas BPOM juga menyita ratusan karton minuman herbal dan obat kuat ilegal di Medan. Bahkan, sebelumnya lagi, ribuan bungkus obat kuat dan jamu ilegal disita dari salah satu toko obat di Langkat. "Sesuai tugas dan fungsinya, kita rutin mengawasi produk obat dan makanan untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Selain ini, kita juga rutin melakukan sampling produk," ungkap Ali. (Dik2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru