Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Dua Terdakwa Pemeras Sopir Truk Divonis 3 dan 4 Tahun di PN Simalungun

- Rabu, 05 September 2018 17:23 WIB
364 view
Simalungun (SIB)- Icuk Sugiharto Ambarita alias Icuk (34) warga Dusu Bagot Puloan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan dihukum 3 tahun penjara dan temannya Wilman Alficiena Sinaga alias Ponot (22) warga Dusun Bintang Batu Rata Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun, dihukum 4 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/9).

Kedua terdakwa oleh majelis hakim diketuai Rozyanti SH dinyatakan telah terbukti melakukan pemerasan terhadap saksi korban Dedi Suhendra Situmorang pengemudi truk Fuso BK8928 KH bersama kernet yakni saksi Doli Pertiwi Situmorang. Perbuatan itu, menurut hakim dilakukan kedua terdakwa Kamis 15 Maret 2018 pukul 01.30 WIB di jalan umum P Siantar-Parapat tepatnya di Simpang Kawat Kecamatan Dolok Panribuan. Sebelumnya kedua terdakwa sepakat untuk melakukan pemerasan terhadap sopir truck yang melintas di daerah Dolok Panribuan.

Setelah beberapa menit kemudian, mobil truk yang dikemudikan saksi korban melaju dari arah P Siantar menuju Parapat. Lalu kedua terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat melakukan pengejaran dan setelah bertemu, terdakwa menyuruh stop truk dan setelah berhenti, terdakwa Ponot dengan paksa membuka pintu mobil dan terdakwa Icuk memaksa supir untuk menyerahkan uang. Awalnya saksi korban Dedi memberikan uang Rp 10 ribu tetapi terdakwa Icuk menolak dengan ucapan "yang kau pikir aku anak-anak, jangan sampai kejadian yang di Jambi," gertak Icuk.

Lalu saksi korban menyerahkan lagi uang ke terdakwa Rp 75 ribu. Kejadian itu segera dilaporkan para korban ke polisi dan keduanya berhasil diringkus dan diserahkan ke kantor polisi. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa Riahmin Natalin Tambunan SHMH masing-masing 4 tahun penjara. (D02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru