Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 16:48 WIB
2.348 view
Mengakselerasi Good Governance Melalui Implementasi KUHP dan Reformasi KUHAP
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH MM.

(harianSIB.com)

Perkembangan hukum nasional Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah pembaruan yang signifikan, khususnya dalam bidang hukum pidana. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua regulasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperbarui kerangka normatif hukum pidana yang selama ini masih dipengaruhi warisan kolonial, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaraan negara.

Kualitas tata kelola pemerintahan berkaitan erat dengan efektivitas sistem hukum yang berlaku. Konsep good governance menempatkan hukum sebagai instrumen utama untuk menjamin bahwa kekuasaan negara dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana menjadi bagian integral dari agenda reformasi kelembagaan dalam rangka memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Good governance merujuk pada praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi publik, serta supremasi hukum. Dalam berbagai literatur hukum tata negara dan administrasi publik, supremasi hukum dipandang sebagai elemen fundamental yang menentukan kualitas tata kelola negara. Tanpa sistem hukum yang kuat dan kredibel, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara akan melemah sehingga berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh negara. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie (2010) yang menegaskan bahwa negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus sebagai sarana untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Penguatan sistem hukum pidana menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Baca Juga:
Pengesahan KUHP nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki arti strategis dalam proses pembaruan hukum nasional. KUHP baru menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Kehadiran KUHP nasional mencerminkan upaya dekolonisasi sistem hukum sekaligus kehendak untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan filosofis bangsa Indonesia.

KUHP baru memperkenalkan pendekatan yang lebih progresif dalam hukum pidana dengan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama. Dalam paradigma hukum pidana klasik, hukum pidana sering diposisikan sebagai instrumen represif yang berfokus pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Perkembangan teori hukum pidana modern menunjukkan adanya pergeseran menuju pendekatan yang lebih humanistik dan proporsional.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Peneliti ICW: Revisi KUHP Ancam Kriminalisasi Pegiat Korupsi
DPR Siapkan Pasal dalam RUU KUHP untuk Memperkuat KPK
Khawatir RUU KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KPK Surati Jokowi
Panja RUU KUHP Masih Mencari Formulasi Terbaik Atas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP
komentar
beritaTerbaru