Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Hagania Sinukaban Dituntut 6 Bulan Kurungan dan 1 Tahun Percobaan

- Selasa, 08 Juli 2014 13:32 WIB
399 view
 Hagania Sinukaban Dituntut 6 Bulan Kurungan dan 1 Tahun Percobaan
Medan (SIB)- Hagania Sinukaban, terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dituntut 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHP junto 106 UU RI Tentang Lalu Lintas.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa percobaan kepada terdakwa Hagania Sinukaban," kata JPU Runtung membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, Senin (7/7).

Dijelaskan JPU Runggu Sitepu, terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan lalai saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata JPU dalam sidang di ruang Cakra VII PN Medan, kemarin.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menanyakan terdakwa kapan akan menyampaikan pledoi (pembelaan). Terdakwa yang merupakan anak kandung dari anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban ini mengatakan, akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.

Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Hagania melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dijelaskan jaksa, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (29/4) dinihari lalu di Jalan Iskandar Muda, Medan. Terdakwa Hagania mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC.

Hagania bersama seorang rekannya menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor.

Akibat peristiwa tersebut, Sumarja, (38), warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang, meninggal dunia. Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih, (53), pengendara becak motor yang merupakan warga Jalan Pelajar Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir, (23), pengendara becak bermotor warga Jalan Pasar III Darussalam dan Sumiarni, (23), warga Jalan Medan-Binjai. (A22/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru