Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Anggota Reskrim Polsek Mardingding Tangkap Dua Pengedar Ganja

- Minggu, 23 September 2018 12:51 WIB
538 view
Anggota Reskrim Polsek Mardingding Tangkap Dua Pengedar Ganja
SIB/Theopilus Sinulaki
AMANKAN : Anggota Reskrim Polsek Mardingding mengamankan tersangka SN warga Desa Perbulan karena diduga pengedar narkotika dengan barang bukti daun ganja kering siap edar, Rabu (19/9).
Tanah Karo (SIB) -Anggota Reskrim Polsek Mardingding menangkap 2 pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, GG (34) warga Desa Mardingding Kecamatan Mardingding, Rabu (19/9) pukul 17.00 WIB di Desa Mardingding. Sementara itu, SN (19) alias Sule warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng juga berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus yang sama di kedai kopi di Dusun Lortop Perbulan.

Kapolsek Mardingding AKP L Marpaung ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (20/9) di Lau Baleng membenarkan adanya penangkapan dua  pelaku pemilik narkotika jenis ganja. Penangkapan awal, pelaku GG warga Mardingding berhasil diamankan setelah berupaya kabur ke dalam kamar mandi di sebuah rumah, Rabu (19/9). Kemudian, atas hasil pengembangan tersangka RG, kemudian dilakukan penangkapan kembali tersangka SN di Desa Perbulan, hanya  berselang beberapa jam, katanya.

Lebih jauh disampaikan Kapolsek, terkait kronologi penangkapan kedua tersangka, menurut pengakuan tersangka GG bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Andi seharga Rp 20.000/bungkus. Mendengar pengakuan itu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap oknum penjual daun ganja tersebut.

Tak berapa lama kemudian, SN yang disebut Andi oleh GG juga berhasil diamankan di sebuah warung kopi malam itu. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka saat digeledah dari kantong celana belakangnya, ditemukan 3 bungkus  daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih. Sementara barang bukti yang disita dari tangan GG, 2 bungkus kecil daun ganja kering seberat 15 gram  yang dibungkus dengan kertas putih dalam plastik warna putih.

Menurut pengakuan SN bahwa ia membeli daun ganja kering dari seseorang yang bernama MT seharga Rp 20 ribu, kemudian tersangka menjualnya  kembali dan mendapat 20% dari hasil penjualan tersebut. Tersangka GG dan SN berikut barang bukti saat itu juga langsung diamankan di Polsek Mardingding guna proses sidik lebih lanjut. (B01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru