Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Polres Taput Gelar Rekonstruksi Pembuangan Bayi Sendiri ke Kolam

- Rabu, 03 Oktober 2018 14:20 WIB
295 view
Polres Taput Gelar Rekonstruksi Pembuangan Bayi Sendiri ke Kolam
SIB/Dok
REKONSTRUKSI: Tersangka pembuangan bayi Imel Hutabarat saat digelar rekonstruksi mempraktikan cara membuang bayi yang baru dilahirkan ke kolam belakang Salon Ria di Jalan DI Panjaitan Tarutung
Taput (SIB)- Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembuangan bayi, Selasa (2/10). Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni ibu kandung bayi Imel Hutabarat (43).

Dari gelar rekonstruksi, tersangka membuang bayi kandungnya sehabis dilahirkan, Senin (16/7) lalu. Rekonstruksi pembuangan bayi tersebut berlangsung di TKP di Jalan DI Panjaitan Tarutung, persis di sebuah kolam belakang Salon Ria. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kasat Sabhara AKP D Sinaga, KBO Sat Reskrim Ipda Arifin Purba bersama sejumlah anggota Polres Taput dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka Imel Hutabarat.

Rekonstruksi ada sebanyak 16 adegan. Selama gelar rekonstruksi, terungkap dari si tersangka bayi yang dibuang itu merupakan bayi kandung yang baru dilahirkan si tersangka tanpa pertolongan bidan. Tersangka melahirkan di rumah dengan cara memotong tali pusar bayi memakai pisau silet. Setelah lahir, si tersangka mengambil kantongan plastik dekat pintu kamar mandi dan memasukkan bayi ke dalam plastik.

Tersangka lalu keluar dari rumah dengan menenteng kantongan plastik berisi bayi menuju sebuah kolam di belakang Salon Ria. Setelah itu, si tersangka mengeluarkan bayi dari dalam kantongan plastik dan melempar bayi ke dalam kolam dan mengakibatkan bayi tersebut tewas.

Begitu usai membuang bayi, tersangka mempraktikan masuk kembali ke dalam rumah dan langsung membersihkan kantongan plastik dan membasuh tangan serta merendam pakaian bekas bungkusan bayi tersebut.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, rekonstruksi terhadap Imel Hutabarat (43) ini merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri. (G03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru