Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Satres Narkoba Sergai Tembak Bandar dan Pengedar Sabu

* 17,40 Gram Sabu Diamankan
Redaksi - Minggu, 19 Januari 2020 14:01 WIB
210 view
Satres Narkoba Sergai Tembak Bandar dan Pengedar Sabu
Foto: SIB/Dok
TUNJUKKAN: Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan kedua tersangka yang terbaring berikut barang bukti di RSUD Sultan Sulaiman Seirampah, Jumat (17/1).
Sergai (SIB)
Jajaran Satres Narkoba Polres Sergai kembali menembak seorang bandar narkoba diduga jenis sabu berinisial, IS alias K (29), warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah dan pengedarnya, MA alias J (37) warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Jumat (17/1) mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Petugas terpaksa menembak kaki kanan kedua tersangka, karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Dari kedua tersangka, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan petugas yakni seberat 17,40 gram.

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban.

"Menindaklanjuti hal tersebut, tim bergerak ke TKP. Setiba di TKP, tim menemukan MA tengah berdiri di pinggir tali air persawahan. Seketika, petugas pun langsung membekuk MA tanpa ada perlawanan," ujar Martualesi.

Dari hasil penggeledahan di tubuh MA, lanjut dia, petugas menemukan dompet berwarna merah di saku celana sebelah kirinya. Setelah dibuka, dari dalam dompet ditemukan 10 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,98 gram.

Martualesi menambahkan, menurut keterangan MA, dia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, IS. Petugas pun melakukan pemancingan terhadap IS yang diketahui posisinya tengah berada di Dusun V, Desa Cempedaklobang, Kecamatan Seirampah.

"Di saat hendak melakukan pengembangan terhadap IS itulah, persisnya di depan Kantor Kejari Sergai, MA mencoba kabur dengan cara melompati saya dari dalam mobil. Seketika, kaki kanan MA terpaksa dilumpuhkan. Saat diinterogasi di mobil, MA merupakan mantan napi yang pernah divonis 2 tahun penjara di 2017 lalu," tambah Kasatres Narkoba.

Usai melumpuhkan MA, petugas meringkus IS di Dusun V, Desa Cempedaklobang, Kecamatan Seirampah. Menurut pengakuan IS, barang haram miliknya diperoleh dari seseorang berinisial, W alias B warga Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan guna memburu W. Ketika di lapangan, IS mencoba kabur. Petugas sempat meletuskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak digubris hingga petugas terpaksa menembak kaki kanan, IS. Akhirnya, kedua tersangka dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman guna mendapat perawatan medis.

"Dari tersangka IS, petugas menyita dompet yang di dalamnya ditemukan 10 helai plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 2,39 gram. Kemudian, 2 helai plastik klip ukuran sedang berisi 12,03 gram sabu, timbangan elektrik dan sedotan untuk menyendok sabu. IS mengaku, adalah residivis yang divonis 3 tahun penjara di 2017 lalu," pungkasnya. (T09/d)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru