Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

2 DPO Curanmor Ditembak Polisi di Deliserdang

* Kedua Tersangka Akui 10 kali Lakukan Pencurian
Redaksi - Minggu, 19 Januari 2020 14:11 WIB
228 view
2 DPO Curanmor Ditembak Polisi di Deliserdang
gosulsel.com
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Dua DPO (daftar pencarian orang) kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), yang sehari-harinya sebagai tukang service blender, ditembak di bagian betisnya, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (17/1).

Kedua tersangka berinisial RMA alias Curut (20), warga Gang Subur Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa dan IP alias Gendut (23), warga Jalan Bandar Labuhan Gang Musyawarah Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Jaka Peri Andani (24), warga Dusun III Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. Dalam pengaduannya, disebutkan, sebelumnya korban membawa anaknya yang berumur setahun, jalan-jalan mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125.

Mengetahui anaknya ketiduran, korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepedamotornya di samping rumah dengan kondisi mesin menyala dan kunci kontak masih di stok kontak, lalu menggendong anaknya masuk ke rumah, Selasa (14/1) pukul 16.30 WIB. Namun, sekira 5 menit keluar dari rumah ternyata sepedamotor itu sudah hilang dari samping rumah.

Informasi diperoleh, petugas yang melakukan penyelidikan menerima info adanya orang yang hendak menjual sepedamotor tanpa bukti kepemilikan. Petugas langsung mendatangi lokasi informasi dan meringkus kedua tersangka serta mengamankan sepedamotor Honda Supra X 125 yang merupakan barang curian sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian dengan maksud hendak menguntungkan diri dari hasil penjualan barang curian, selain usaha service blender. Setelah didesak, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali.

Petugas yang terus mengembangkan kasus, selanjutnya membawa kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi pencurian. Di lapangan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga kaki kedua tersangka terpaksa ditembak secara terukur. Bagian betis kaki sebelah kanan tersangka IP alias Gendut dihadiahi "timah panas" dan tersangka RMA alias Curut ditembak di bagian betis sebelah kiri.

10 Kali Mencuri
Selain telah mencuri sepedamotor Honda Supra X125 di Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantailabu, Selasa (14/1), kedua tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali selama Tahun 2019, yaitu mencuri laptop merk Asus sekira Maret 2019 di warung burger di simpang Permina Tanjungmorawa.

Selanjutnya, mencuri sepedamotor Jupiter Z Tahun 2005 di Desa Pematangbiara Kecamatan Pantailabu sekira pukul 14.00 WIB pada Januari 2019. Mencuri sepedamotor Yamaha Jupiter Z di Lapangan depan Gang Rahayu Tanjungmorawa, Desember 2019. Mencuri sepedamotor Honda Revo di Jalan Sultan Serdang dekat SPBU, Desember 2019.

Mencuri televisi led 21 inc di depan Kim Star Tanjungmorawa sekira Desember 2019. Mencuri rokok, pakaian dalam, cokelat dan beberapa minuman dari sebuah warung di Tanjungmorawa Pekan, sekira Mei 2019. Mencuri laptop di warung burger simpang Permina Tanjungmorawa, Maret 2019.

Kemudian mencuri sepedamotor Honda Vario di Jalan Sultan Serdang Tanjungmorawa, November 2019 dan melakukan pencurian HP anroid di salah satu kedai di Pasar Baru sebelah SPBU yang berada di samping Suzuya Tanjungmorawa, Maret 2019.

Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho ketika dikonfirmasi SIB, Sabtu (18/1) mengatakan, setelah mendapatkan perawatan di RSUD Deliserdang, karena mengalami luka tembak, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. (T03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru