Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Beli Sabu Untuk Dijual Diancam 5 Tahun dan Denda

Redaksi - Senin, 20 Januari 2020 15:32 WIB
92 view
Beli Sabu Untuk Dijual Diancam 5 Tahun  dan Denda
LINE Today
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terkait kasus sabu, Rinto Sitohang alias Rinto (33) warga Desa Suhut Nihuta Pardomuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, dituntut 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (16/1).

Menurut jaksa penuntut umum Barry Sugiarto Sihombing, terdakwa melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Rinto ditangkap usai membagi sabu yang telah dibelinya dari Gultom (DPO) seharga Rp 300 ribu.

"Saya menyesal yang mulia, saya minta agar hukuman saya diringankan", kata terdakwa di depan persidangan itu.

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim Roziyanti, Aries Ginting dan Justiar Ronald menunda persidangan hingga Kamis mendatang. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat