Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Dua Warga Dopar Minta Diringankan Usai Diancam 1 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 14:14 WIB
117 view
Dua Warga Dopar Minta Diringankan Usai Diancam 1 Tahun Bui
tangerang7.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Dua warga Dusun Marihat Lama Nagori Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan (Dopar), yakni JS (45) dan HP als Lukman (30) masing-masing dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Juna Karo-karo SH di sidang PN Simalungun, Senin (20/1).

Atas tuntutan tersebut, keduanya secara bergantian memohon agar hukumannya diringankan oleh Majelis Hakim pimpinan Novarina Manurung.

Menurut penuntut umum, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 170 (2) ke-1 KUH Pidana. Keduanya terbukti, Kamis, 27 September 2019 memukul atau melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Holder Lumbanraja.

Perbuatan itu dilakukan keduanya di jalan umum di depan rumah Pantas Sinaga di kampungnya. Awalnya saksi korban yang datang ke sawahnya, lalu mencangkul tanah agar air bisa mengalir ke sawah miliknya. Tapi dilarang kedua terdakwa, karena air yang diambil berasal dari daerah milik mertuanya sehingga terjadi pertengkaran.

Lalu, saat saksi korban pulang diikuti oleh kedua terdakwa dan belum sampai di rumah terjadi pertengkaran dan keduanya memukul bagian wajah korban hingga terjatuh dan berdarah. Pemukulan berhenti setelah dibantu warga, akibatnya korban mengalami luka sesuai visum dokter dari Puskesmas Tiga Dolok.

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim dibantu Panitera Marthin Sitorus menunda persidangan hingga, Senin mendatang. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru