Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Lempar Sabu ke Lapas Labuhanbilik, Seorang Napi dan 4 Kurir Ditangkap Polisi

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 13:30 WIB
587 view
Lempar Sabu ke Lapas Labuhanbilik, Seorang Napi dan 4 Kurir Ditangkap Polisi
Foto: SIB/Dok
TANGKAP NAPI DAN KURIR SABU: Kapolsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu AKP Rudi Hartono Lapian dan anggota Unit Reskrim memperlihatkan seorang napi Lapas Labuhanbilik dan 4 kurir sabu, setelah ditangkap pada Senin (20/1) sore, di Polsek Panai Tengah, Labuh
Labuhanbilik (SIB)
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu membongkar peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhanbilik. Seorang narapidana Lapas tersebut dan 4 kurir sabu ditangkap. Mereka diringkus dari 3 tempat berbeda, Senin (20/1) sore.

Informasi yang dihimpun SIB, Selasa (21/1), yang pertama ditangkap polisi adalah RTN alias Meisa (29) dan Z alias Rojab (32), di Jalan Agus Salim Kelurahan Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di belakang Rutan Labuhanbilik. Kemudian, polisi menangkap S alias Bono (25) dari dalam Lapas. Setelah itu, tim polisi menangkap HC alias Kancil (35) dan Bar alias Iman (39) dari Dusun I Desa Seimerdeka Kecamatan Panai Tengah.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian kepada wartawan, Selasa (21/1), menyebut, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, di belakang Lapas Labuhanbilik diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim bergerak ke sasaran dan melihat seorang laki-laki RTN alias Meisa sedang berdiri di belakang Lapas sambil melemparkan sesuatu dari tembok belakang ke dalam Lapas.

Tim polisi itu langsung menyergap pelaku dan membawanya ke Polsek. Pria RTN mengaku barang yang dilemparkannya ke Lapas Labuhanbilik adalah diduga narkotika jenis sabu, pesanan seorang napi berinisial S alias Bono.

Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Kalapas untuk melakukan pengecekan terhadap napi dimaksud dan diamankan barang bukti plastik tembus pandang berisi sabu, 1 kaca pirek dalam bungkusan plastik tembus pandang yang di dalamnya terdapat jarum suntik, 1 HP Samsung J1 ACE warna Hitam, 1 HP merk Oppo A9 warna hitam, sebatang plat triplek dan uang tunai Rp45.000.

"Dari keterangan RTN, sabu tersebut diperolehnya dari Z alias Roja. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan Roja dari rumahnya," ungkap Kapolsek.

Roja kemudian menyebut, sabu tersebut diperoleh dari HC alias Kancil. Petugas lalu mencari Kancil dan diamankan dari rumahnya bersama Bar alias Iman yang sedang mengisap sabu.

"Dari keduanya kita amankan dua bungkus kecil tembus pandang berisi narkoba jenis sabu, satu bong terbuat dari botol pewangi yang sudah dirakit, tiga mancis, kaca pirek, dua timah sebagai kompor, 54 plastik klip kosong, plastik klip berisi sisa bekas pakai, sekop terbuat dari pipet plastik, 3 mancis, pisau cutter warna merah, uang tunai Rp50 ribu dan Rp 119.000 dari HC alias Kancil, serta uang tunai Rp 117.000 dari Bar alias Iman. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses lanjut," sebutnya. (BR6/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru