Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Miliki Sabu 56 Kg, Lima Terdakwa Divonis Mati

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 14:05 WIB
173 view
Miliki Sabu 56 Kg, Lima Terdakwa Divonis Mati
news.detik.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati lima kurir sabu seberat 56 Kg. Kelima terdakwa yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M. Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42) dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," ucap Majelis Hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra VI, Rabu (22/1).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucap Sabarulina.
Diketahui, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg sabu, 1 plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg.

Dari 50 bungkus sabu yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh terdakwa Iskandar dan terdakwa Boiman.

Sedangkan 40 bungkus sudah berhasil diserahkan kepada pembelinya oleh terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto. (M14/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru