Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

2 Tersangka Pencuri Uang Rp 400 Juta Ditembak Polres Pematangsiantar

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 14:14 WIB
558 view
2 Tersangka Pencuri Uang Rp 400 Juta Ditembak Polres Pematangsiantar
Foto SIB/Andomaraja P Sitio
TUNJUKKAN: Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih SIK menunjukkan kedua tersangka pencurian uang Rp 400 juta inisial SBS dan DS di sela press release kepada wartawan di wilayah hukumnya, Rabu (22/1).
Pematangsiantar (SIB)
Dua tersangka pencuri uang Rp 400 juta berinisial SBS (36) warga Jalan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan DS (34) tinggal di Jalan Medan, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba ditembak petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat diamankan," ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih di sela press release kepada wartawan di wilayah hukumnya, Rabu (22/1).

Kapolres menyebutkan, penangkapan kedua tersangka setelah laporan korban Kamina Lumbanraja, warga Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara kehilangan uang tunai Rp 400 juta disertai barang berharga yakni emas, rokok, laptop dan surat-surat berharga lainnya dari rumahnya sehingga mengakibatkan kerugian berkisar Rp 600 juta yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, Jumat (22/11).

Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolres, Tim Opsnal Reskrim menerima informasi keberadaan salah satu dari tersangka yang merupakan otak pencurian berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pematangsiantar, Sabtu (18/1), lalu menangkapnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melancarkan aksi pencurian di rumah korbannya bekerjasama dengan tiga rekannya. Kemudian di hari yang sama, petugas Tim Opsnal melakukan pengejaran dan menangkap satu tersangka lagi inisial DS di Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marihat.

Kedua tersangka diboyong petugas untuk dilakukan pengembangan, namun saat di perjalanan keduanya mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kaki tersangka.

Ditambahkan Kapolres, alat bukti yang digunakan kedua tersangka melancarkan aksinya, yakni satu sepeda motor Vario, satu linggis disita petugas. Sementara hasil kejahatan lainnya, yakni satu tas warna hijau berisikan laptop, satu HP merk Oppo, satu gelang emas, satu sepeda motor merk Vario warna hitam, satu kipas angin, satu kaleng berisikan cat merk Paragon 30 kg, satu sekop, satu gergaji, satu meteran, satu daster berwana putih, satu handuk warna merah mudah, satu baju anak diamankan petugas.

Masih kata Budi, pengakuan kedua tersangka, hasil kejahatan mereka habiskan berfoya-foya. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (S10/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru