Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Polres Asahan Tembak 2 Terduga Pelaku Curanmor dan Ungkap Prostitusi Online

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 15:05 WIB
403 view
Polres Asahan Tembak 2 Terduga Pelaku Curanmor dan Ungkap Prostitusi Online
FotoSIB/Mangihut Simamora
BERI KETERANGAN : Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna, Kasat Sabhara AKP Zulhajri dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto beri keterangan kepada wartawan ketika melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus d
Kisaran (SIB)
Unit Reskrim Polres Asahan menangkap 2 pria masing-masing berinisial HN alias H (48) dan BA alias B (45), warga Kota Kisaran, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di rumah Mubakhtiar Lubis yang juga wartawan SIB di Jalan Cemara Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, Selasa (14/1) lalu.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, Kasat Sabhara AKP Zulhajri dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Asahan, Kamis (23/1).

"Terhadap keduanya diberi tindakan tegas terukur ditembak kakinya, karena berupaya melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, Sabtu (18/1)," ucapnya.

Dijelaskan Faisal, kasus curanmor terjadi berawal dari kedua tersangka melakukan aksinya masuk dari belakang rumah korban, ketika melaksanakan ibadah sholat subuh. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil 1 sepeda motor Honda Vario, 2 Hp merk Samsung dan Nokia.

"Barang pelaku yang dicuri berhasil diamankan dan untuk keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Mubakhtiar Lubis yang menerima kabar ini mengapresiasi kinerja Polres Asahan di bawah kepeminpinan AKBP Faisal Napitupulu. "Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya," sebutnya.
Selain curanmor, Sat Reskrim Polres Asahan juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang diduga menawarkan aktivitas jasa pemesanan seks melalui aplikasi telpon seluler android, yakni mi chat.

Tersangkanya, seorang pria berinisial RAH (27) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran diamankan dari salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (8/1) lalu.

"Kasus ini bisa diungkap setelah anggota menyamar memesan jasa seks kepada tersangka yang bertindak sebagai mucikarinya. Berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan ini delapan bulan lamanya. Rata-rata di Kisaran saja dan di Tanjungbalai juga ada dengan tarif bervariasi mulai Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu. Keuntungan diperoleh sekitar 15 persen.
Tersangka dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 junto Pasal 55 KUHP," katanya.

Terakhir, Polres Asahan meringkus HA (19) dan AS (34), keduanya warga Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Keduanya ditangkap setelah mencuri satu ponsel milik penjaga kios penjualan pulsa di kawasan Binjai Sebrangan, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, pada Senin (13/1) lalu.

"Modus pencurian ponsel yang dilakukan para tersangka diduga dengan cara mendatangi sebuah kios penjualan pulsa dengan dalih ingin mengisi pulsa," pungkas Faisal.(A02/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru