Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Polrestabes Medan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 15:13 WIB
582 view
Polrestabes Medan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu
Foto SIB/Roy Surya Damanik
PENGEDAR NARKOBA: Tersangka pengedar narkoba, RR dan SK menunjukkan barang bukti sabu seberat 20 gram milik keduanya di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/1).
Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 tersangka pengedar narkoba berinisial SR (48), warga Jalan Pasar Melintang Gang Oputoha Dusun III, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan SK (51) warga Jalan Musyawarah Lorong Pendowo Dusun IX Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riadi melalui Kanit I Idik Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Kamis (23/1) siang mengatakan, belum lama ini, pihaknya menerima informasi dari masyarakat di seputaran Pasar VII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Informasi itu kita tindaklanjuti, dimana Selasa (14/1) sekira pukul 18.00 WIB, saya bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujarnya.

Lanjutnya, setibanya di lokasi petugas Satres Narkoba menemukan 2 pria dengan gelagat mencurigakan dan sedang berdiri di piggir jalan. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut. Saat digeleldah, petugas menemukan 5 plastik klip diduga berisi sabu seberat 20 gram dari saku celana kedua tersangka SR dan SK. Petugas juga mengamankan 2 HP.

"Tersangka berikut barang bukti, selanjutnya digelandang ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya sembari menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M16/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru