Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Beli Sabu Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 800 Juta

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 15:17 WIB
191 view
Beli Sabu Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 800 Juta
timlo.net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Beli sabu untuk dijual, Rinto Sitohang als Rinto (33), warga Desa Suhut Nihuta Pardomuan Kecamatan Palupi Kabupaten Samosir divonis 5 tahun denda 800 juta subsider 3 bulan di sidang PN Simalungun, Kamis (23/1).

Majelis Hakim Roziyanti, Aries Ginting dan Justiar Ronald sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Barry Sugiarto Sihombing, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Rinto ditangkap usai membagi sabu yang telah dibelinya dari Gultom (DPO) seharga 300 ribu.

Terdakwa ditangkap petugas, Senin, 16 September 2019 dari dalam kamar lantai 2 Cafe California di Girsang Sipangan Bolon. Polisi menemukan barang bukti yakni 3 paket sabu dari dalam casing HP.

Kepada petugas, Rinto mengakui, sabu yang dibeli dari Gultom di Gerbang Gapura Ajibata Tobasa dibagi menjadi 3 paket untuk dijual. Dua paket harga 150 ribu dan 1 paket harga 100.

Sabu seberat 0,28 gram dinyatakan untuk dimusnahkan. Terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH dari Posbakum PN Simalungun menyatakan pikir-pikir.

Rinto juga dibebankan membayar ongkos perkara 5000 rupiah. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Paringatan Saragih SH dinyatakan selesai dan ditutup. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru