Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UHN

Redaksi - Minggu, 26 Januari 2020 12:22 WIB
199 view
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UHN
media indonesia
Ilustrasi
Medan (SIB)
Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus EPP (22), warga asal Onan, Balige, Toba Samosir (Tobasa) karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nomensen (UHN), Roger Siahaan (21), warga asal Balige, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (25/1) siang mengatakan, peristiwa pembunuhan yang menimpa korban terjadi Jumat 22 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ketika itu kita menerima informasi adanya bentrok antar oknum mahasiswa Fakultas Elektro dan Fakultas Pertanian, sehingga ada korban jiwa dan jasadnya di Instalasi Jenazah RSU dr Pirngadi Medan. Rekan korban juga terluka akibat bacokan senjata tajam di kepala. Saya bersama anggota membentuk tim, kemudian bergerak ke kampus untuk olah TKP dan rumah sakit. Di tubuh korban terdapat bekas tusukan benda tajam tepat di dada kiri (ulu hati). Jasad korban lalu di otopsi," ujarnya.

Petugas sambungnya, langsung memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas beberapa pelaku penganiayaan korban. Sabtu 23 November 2019 sekira pukul 02.00 WIB, petugas membekuk 3 oknum mahasiswa yang terlibat penganiayaan korban dari persembunyiannya di salah satu rumah Jalan Waringin Sekip, Medan dengan inisial MS, RS dan EKS. Dari keterangan ketiganya, yang menikam korban Roger hingga tewas adalah EPP.

"Kita terus melakukan pengejaran terhadap EPP, Senin (21/1) sekitar pukul 22.30 WIB, kita menerima informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pakpak Bharat. Petugas langsung bergerak ke lokasi, dan tiba, Rabu (22/1) sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya,
petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya EPP berhasil kita bekuk di salah satu kantor proyek bangunan. Pelaku, selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes guna pemeriksaan intensif," ungkapnya.

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman ke arah dada kiri korban dengan menggunakan samurai. Setelah itu, pelaku langsung membuang samurai tersebut ke lapangan kampus dan kemudian kabur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, dua kelompok oknum mahasiswa UHN dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Elektro terlibat bentrok di areal kampus Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Sutomo Medan, Jumat (22/11).

Akibat tawuran itu, seorang mahasiswa dari Fakultas Pertania, Roger Siahaan (21), warga asal Balige, Toba Samosir tewas akibat luka tusukan senjata tajam di bagian dada/sekitar ulu hati. (M16/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru