Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Tertipu Rp1,9 M, Korban Tiket Bodong Laporkan Lagi Nitari Travel & Tour Rantauprapat

Redaksi - Minggu, 26 Januari 2020 12:27 WIB
428 view
Tertipu Rp1,9 M, Korban Tiket Bodong Laporkan Lagi Nitari Travel & Tour Rantauprapat
finance.detik.com
Ilustrasi
Rantauprapat (SIB)
Kasus tiket bodong Nitari Travel & Tour Rantauprapat masih terus digiring ke proses hukum. Terhadap laporan pertama atas kerugian 40 calon penumpang pesawat, pemilik Nitari Travel & Tour, Borkat Pane dan sekretarisnya, Maya, sudah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, November 2019.

"Pemilik Nitari Travel kita adukan lagi. Laporan yang kedua ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pembelian tiket sebesar Rp1.928.184.000 atas kerugian 1000 calon penumpang. Bukti-buktinya semua lengkap dan ada sama kita," sebut Palti Siringoringo SH, Kuasa Hukum agen tiket penerbangan yang menjadi korban tiket bodong PT Nitari Travel & Tour, Hotnida Sugiarta Panjaitan kepada wartawan SIB, setelah keluar dari Polres Labuhanbatu mengecek perkembangan penyelidikan, Jumat (24/1) malam, di Rantauprapat.

Palti Siringoringo dari Kantor Hukum Palti Siringoringo & Partners yang beralamat di Komplek Ruko Odessa Blok A16 No.12A Simpang Bandara Batam Kepri itu mendorong dan mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kedua dari korban Hotnida Panjaitan terhadap pemilik Nitari Travel & Tour, Borkat Pane, yang dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/765/IX/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 14 September 2019 dan surat tanda terima laporan polisi, nomor: STTLP/433/Yan 2.5/IX/2019/SU/RES-LBH.

"Untuk kasus ini kami mengapresiasi penyidik Polres Labuhanbatu sungguh-sungguh memprosesnya agar pemilik Nitari Trevel & Tour kembali dijadikan tersangka secara hukum supaya ada efek jera dan itikad baik mengembalikan uang para korban tiket bodong yang dijualnya," sebut Palti.

Pengacara dari Batam itu menambahkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu menyusul laporan pertama yang telah menghukum Borkat Pane dan sekretarisnya, karena para pelanggan atau calon penumpang yang menjadi korban diduga masih terus menyalahkan dan meneror kliennya selaku agen penjualan tiket pesawat dari Nitari Travel & Tour, baik langsung maupun melalui media sosial.

"Para pelanggan atau calon penumpang yang menjadi korban masih terus menyalahkan dan meneror klien saya melalui media sosial facebook dan grup WhatsApp. Apalagi ada yang suaminya anggota TNI, Brimob Polri dan lainnya. Ada juga yang langsung datang ke rumah mengancam dan meneror klien saya," ungkapnya.

Akibat dugaan kasus tiket bodong dari Nitari Travel & Tour yang saat itu berkantor di Jalan Sirandorung No. 162 Rantauprapat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Hotnida sangat dirugikan secara materi dan mental, karena terus ditekan dan diteror oleh para pelanggannya untuk bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian calon penumpang yang gagal terbang.

"Atas persoalan ini saya tertipu dan sangat tertekan. Padahal saya dengan para pemesan tiket sama-sama korban dalam kasus tiket bodong ini. Kasus ini terjadi setelah Borkat Pane kalah Caleg pada Pileg tahun 2019, kalau sebelumnya lancar tidak ada masalah, semua calon penumpang terbang ke tujuan masing-masing. Makanya saya terus berjuang sampai pemilik Nitari Travel & Tour Borkat Pane mengembalikan kerugian saya dan calon penumpang yang gagal terbang, karena kode bording tiket yang dijual Nitari Travel & Tour, Juni 2019, diduga bodong sehingga tiketnya tidak bisa dicetak," keluh Hotnida.

Dia memohon para pelanggannya bersabar menunggu proses hukum selesai dan pemilik Nitari Travel & Tour Rantauprapat mengembalikan seluruh kerugian para korban karena yang bersangkutan masih banyak aset. Apalagi pemilik Nitari Travel & Tour mantan pejabat Pemkab Labuhanbatu.

"Saya meminta kepada calon penumpang yang jadi korban supaya berdoa dan bersabar. Saya akan terus berjuang dan berusaha semaksimal mungkin agar pemilik Nitari Travel, mantan Kadis Koperasi dan UKM itu mengembalikan atau memulangkan uang pembelian tiket yang saya setorkan ke Nitari Travel," harapnya. (BR6/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru