Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Nelayan Curi Uang Tetangga Rp 6 Juta Ditangkap Polisi

Redaksi - Minggu, 26 Januari 2020 12:30 WIB
199 view
Nelayan Curi Uang Tetangga Rp 6 Juta Ditangkap Polisi
suara mojokerto
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang nelayan berinisial RA (32), warga Kelurahan Pasar Belakang Sibolga ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri uang tetangga senilai Rp 6 juta.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Sormin kepada wartawan, Kamis (23/1) di Kantor Polres Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing Sibolga mengatakan, Selasa (7/1), korban Wati Harahap (50) datang melapor ke kantor polisi.

“Korban masuk ke kedai miliknya dan melihat stoples yang biasa tempat uang hasil penjualan hilang dan korban dirugikan senilai Rp 6 juta,” katanya.

“Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap yang menerima laporan selanjutnya memerintahkan unit luar melakukan lidik dan olah TKP hingga, Kamis (16/1) berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” katanya.

Tersangka mengaku mencuri uang korban seorang diri dengan cara naik ke atas loteng tempat jemuran kemudian berjalan di atas seng hingga atap seng tempat jualan korban, lalu membuka seng bagian warung dan memotong asbes menggunakan pisau stanles.

“Tersangka kemudian masuk melalui asbes dan mengambil uang dan keluar juga melalui asbes yang sudah dipotong oleh tersangka,” katanya seraya menambahkan uang hasil curian dihabiskan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Menurutnya, tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melakukan tindak pidana mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) subsider 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Barang bukti, yakni popok bayi, stoples plastik , pisau stainles dan potongan asbes,” katanya. (G03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru