Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kadisporapar Terdakwa Kasus Pemukulan Divonis 3 Bulan Percobaan di PN Tanjungbalai

Redaksi - Minggu, 26 Januari 2020 12:32 WIB
797 view
Kadisporapar Terdakwa Kasus Pemukulan Divonis 3 Bulan Percobaan di PN Tanjungbalai
indeksnews.com
Sidang Kasus pemukulan Kadis Disporapar Terhadap Tenaga Honorer Digelar
Tanjungbalai (SIB)
Siman SE Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Tanjungbalai terdakwa kasus pemukulan terhadap bawahannya divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Tunggal, Daniel AP Sitepu SH,MH pada persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (23/1).

Dalam putusannya, Siman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP, yaitu pemukulan terhadap korban, Oji Sahputra Siagian alias Oji yang merupakan tenaga honorer di Disporapar Tanjungbalai.

Sebelum pembacaan putusan, persidangan itu digelar terbuka untuk umum dengan menghadirkan penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan diawali dengan mendengarkan keterangan korban, dan beberapa saksi serta terdakwa. Dalam keterangan korban, Oji menyebutkan, pemukulan itu terjadi, Jumat 6 Nopember 2019 lalu di Kantor Disporapar Tanjungbalai.

Korban menyebutkan, dia dipukul oleh terdakwa di bagian kepalanya. Dan beruntung pada saat itu dia masih menggunakan helmet . Diceritakan juga, sebelum kejadian, korban selalu dimarahi terdakwa yang merupakan pimpinannya setiap bertemu, karena mengatakan, dia sering tidak masuk kantor. Padahal dikatakannya, dia selalu masuk kantor sehingga pada saat kejadian dia membantah ucapan Kadispora tersebut hingga akhirnya terjadi pemukulan dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Keterangan saksi lainnya menyebutkan, pada saat itu terdakwa Kadispora terlihat ada percakapan dengan korban dan juga marah kepada korban. Saksi Muhammad Riza, seorang staf dalam keterangannya saat sidang mengatakan, dia melihat terdakwa menegur korban hingga memukul korban. Namun menurutnya hal itu wajar selaku kepala dinas/pimpinan yang menasehati anggotanya, karena pemukulan itupun tidak dilakukan dengan keras dan hanya seperti menyentuh bagian kepala korban.

Sementara itu, terdakwa Kadisporapar Siman saat dimintai keterangannya di persidangan membantah sebagian pengakuan korban. Namun, terdakwa mengakui, ada terjadi percakapan dengan korban tetapi tidak ada melakukan pemukulan. Meskipun di akhir persidangan, Kadisporapar Tanjungbalai mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap bawahannya tersebut. (A09/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru