Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Preman Simpang Dibekuk Polsek Bilah Hilir

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 15:08 WIB
267 view
Preman Simpang Dibekuk Polsek Bilah Hilir
sindonews.com
Ilustrasi
Labuhanbatu (SIB)
Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu membekuk seorang preman simpang. Pria yang sudah meresahkan supir truk sawit yang lewat dari simpang PT Indo Sepadan Jaya di Dusun Pekan Kampungpadang Desa Kampungpadang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, itu ditangkap setelah memalak supir truk dengan meminta uang secara paksa pada Rabu (22/1).

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, M Salam Peranginangin yang bekerja sebagai supir truk," kata Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indarto Napitupulu kepada wartawan, Minggu (26/1) sore.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku AN alias Alpian (45) bersama temannya DS alias Dedi (23) yang melakukan pemerasan dengan pengancaman, merupakan tindak pidana kejahatan.

Namun katanya, pada saat dilakukan penangkapan, teman Alpian, DS alias Dedi (23), berhasil kabur. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Pekan Kampungpadang Desa Kampungpadang Kecamatan Pangkatan.

Krisnat menjelaskan, malam itu, korban M Salam Peranginangin mengemudi truk bermuatan cangkang kelapa sawit melintas dari Dusun Pekan Kampungpadang. Kedua pelaku kemudian menyetop truk itu. Selanjutnya, pelaku Dedi meminta uang Rp 5.000 dari M Salam dengan alasan untuk uang SPSI.

Karena korban tidak melayani permintaan itu, Dedi memaksa sambil mangacungkan parang yang dipegangnya. Ia juga membacok bodi kabin truk yang dikemudi korban.

Kemudian Alpian keluar dari areal kebun kelapa sawit warga dan mendatangi korban sambil memaki supir truk tersebut.
Karena supirnya telah diancam, kernet Doni Hasibuan memberikan uang kepada M Salam dan uang tersebut diberikan kepada Alpian, barulah mereka boleh pergi.

Korban melaporkan kedua preman itu ke Polsek Bilah Hilir.
“Alpian telah kita tangkap dan ditahan atas tindak pidana melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana. Sedangkan tersangka Dedi masih dilakukan pencarian,” jelasnya. (BR6/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru