Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Terdakwa Cabul Divonis Bebas, PN Seirampah Dilapor ke KY

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 16:02 WIB
209 view
Terdakwa Cabul Divonis Bebas, PN Seirampah Dilapor ke KY
beritariau.com
Ilustrasi
Sergai (SIB)
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang menjatuhi vonis bebas kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial, Bd (16), warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, terhadap korbannya sebut saja, Bunga (6), berbuntut panjang.

Pasalnya, orangtua Bunga yakni M (38) telah melaporkan putusan majelis hakim PN Seirampah itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Melalui pengacara, kami telah melaporkan putusan majelis hakim PN Seirampah itu ke KY," ungkap M kepada awak media, Kamis (27/2) melalui telepon selulernya.

Dikatakan M, laporan tersebut dilakukan pihaknya guna memeroleh keadilan dan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. Terdakwa yang masih bertetangga dekat dengan korban, saat ini diketahui sudah berkeliaran bebas di kampungnya.

"Keberadaan pelaku mengganggu kondisi psikologis anak saya. Bahkan untuk ke luar rumah saja, anak saya ketakutan, lantaran masih trauma berpapasan dengan Bd. Melalui pemberitaan ini, saya mohon agar kiranya, kami dapat memeroleh keadilan," pinta M dengan mata berkaca-kaca.

Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya, terdakwa pencabulan terhadap anak kandung M, yakni Bd dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua, Rio Barten Timbul SH MH, didampingi Panitera, Herita, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juita SH, Kamis (30/1) lalu di PN Seirampah.

Padahal, kata M, dalam persidangan dengan nomor perkara 1/PIDSUS.Anak/2020/PNSRH itu, JPU menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan PN Seirampah itu, M mengaku kecewa dan akan menempuh jalur apapun demi menggapai keadilan.

Sementara itu, Humas PN Seirampah Agung SH, saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya, Minggu (2/2) lalu membenarkan terdakwa, yakni Bd divonis bebas oleh mejelis hakim. Disebutkan Agung, berdasarkan aspek saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang ada di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya dua alat bukti sehingga menyatakan terdakwa tidak bersalah.(T09/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru