Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 21 April 2026 13:24 WIB
104 view
Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi
Foto: harianSIB.com/Bonny Sembiring
Kajari Tebingtinggi, Anthony Nainggolan, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, memberi penjelasan terkait kasus korupsi BBM operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi TA 2024, Selasa (21/4/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi TA 2024, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi kembali menetapkan dua orang tersangka.

"Keduanya adalah M selaku Bendahara di Dinas LH dan MHA selaku kepala dinas (Kadis)," ujar Kajari Tebingtinggi, Anthony Nainggolan MH, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), di Kantor Kejari Tebingtinggi.

Anthony mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor : PRINT-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026 Jo Sprindik Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti dan mengusulkan penetapan dua orang tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 14 April 2026 dan Nomor : TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 16 April 2026.

Baca Juga:
"Kita ketahui bersama sebelumnya, Z (Kabid PLB3K dan RTH) Dinas LH Tebingtinggi sudah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu," beber Nainggolan.

Disebutkannya, pada tahun anggaran 2024, Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja BBM operasional persampahan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Pemerintah Minta Harga BBM Nonsubsidi Turun
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Protes Kenaikan BBM di Prancis, 1 Orang Tewas
komentar
beritaTerbaru