Medan(harianSIB.com)
Dua saksi ahli hukum menyatakan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara aset PTPN tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Dr Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr Dian Puji.
Chairul Huda menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.
"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.
Baca Juga:
Ia menambahkan, unsur perbuatan korupsi juga harus dibuktikan dengan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.
"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi," tambahnya.