Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Selasa, 21 April 2026 13:21 WIB
122 view
Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para ahli dihadirkan dipersidangan lanjutan yang digelar di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Dua saksi ahli hukum menyatakan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara aset PTPN tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Dr Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr Dian Puji.

Chairul Huda menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.

Baca Juga:
Ia menambahkan, unsur perbuatan korupsi juga harus dibuktikan dengan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi," tambahnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
komentar
beritaTerbaru