Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Cabuli 2 Keponakannya, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 13:02 WIB
152 view
Cabuli 2 Keponakannya, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun
jambi independent
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Mencabuli dua keponakannya sebut saja Lia (7) dan Yani (9) warga Simalungun, seorang pelajar APMHS (16) dituntut 5 tahun penjara dan denda pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas sosial Kabupaten Simalungun.

Ancaman hukuman itu dibacakan jaksa Dedi Chandra Sihombing di sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (10/3). Terdakwa A dipersalahkan melanggar pasal 81 (1) Jo 76 D PP pengganti UU RI.No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17/2016 Jo UU RI No.11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Didampingi pengacara Sintong Sihombing dari Posbakum PN Simalungun, orangtua anak dan pendamping dari Lapas, secara lisan bermohon kepada hakim tunggal Aries Ginting agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Menurut jaksa, terdakwa sebelum mencabuli kakak beradik itu selalu menonton film porno. Perbuatan itu dilakukan di rumah kerabatnya setiap pulang sekolah pada Januari-Februari 2020.

Dengan ancaman akan memukul korban jika diberitahu kepada kerabatnya, terdakwa menyuruh kedua korban tidur siang di tempat yang berbeda. "Tidur siang,Lia di dalam kamar, Yani di kursi sofa ruang tamu". Kedua korban mengatakan "iya udak".

Lalu terdakwa menonton film porno dan masuk ke kamar membuka celana korban atau menyuruh korban memegangi bagian sensitifnya. Melihat korban mau menangis, terdakwa pergi ke kamar mandi. Lalu mengancam korban .

Perbuatan itu sudah berulang kali, dengan modus yang sama menyuruh tidur siang. Jika korban menolak, akan dipukul terdakwa.Untuk putusan sidang dilanjutkan minggu depan. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru