Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Penjual 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 M di PN Medan

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 13:06 WIB
182 view
Penjual 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 M di PN Medan
radar lampung
Ilustrasi
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut terdakwa S alias Cek Din (50) selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pria 50 tahun ini dinilai terbukti mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa S alias Cek Din selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap JPU di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3) sore.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada 9 Oktober 2019, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran menghubungi terdakwa untuk memesan sabu seberat 1 kilogram. Lalu, terdakwa meminta petugas datang ke rumahnya, untuk mengambil barang tersebut sekaligus membawa uang transaksi Rp 550 juta.

"Kemudian, dua petugas datang ke rumah terdakwa di Jalan Ikan Arwana Lk III Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Setelah bertemu, terdakwa mengecek dan melihat uang tersebut," ujar JPU. Lalu, terdakwa meninggalkan petugas di dalam kamar untuk mengambil sabu.

Selanjutnya terdakwa menghubungi U (DPO) yang berada Bireuen Aceh dan meminta diantarkan sabu untuk dijual. Tak lama, terdakwa bertemu dengan orang suruhan U dan menerima satu bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 1 kilogram.

Namun saat hendak diserahkan, petugas langsung menangkap terdakwa. "Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan upah Rp 25 juta," pungkas Randi. (M14/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru