Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Dua Wanita Pemilik Cafe Remang-remang Diproses Hukum Polres Palas

Redaksi - Jumat, 20 Maret 2020 14:20 WIB
215 view
Dua Wanita Pemilik Cafe Remang-remang Diproses Hukum Polres Palas
SIB/Ashari Hasibuan
TINJAU : Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK, Sekda Palas Arpan Nasution,.bersama Kabag Ops Kompol Aswin Noor, saat meninjau pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial, kepada 14 orang yang terjaring razia pekat, Selasa (17/3/2020) malam, ter
Sibuhuan (SIB)
Setelah mengikuti rangkaian proses pembinaan sosial bersama 10 wanita penghibur dan 2 waria pelayan kafe di Mapolres Padang Lawas (Palas), dua wanita pemilik kafe remang - remang yang diduga tidak memiliki izin menjual minuman keras di sekitar Kampung Saroha, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, SS ( 32) dan SI (48), diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Tipiring).

Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK didamping Kabag Ops Kompol Aswin Noor, kepada SIB usai meninjau kegiatan proses pembinaan sosial itu di Mapolres setempat, Rabu (18/3).

Terpisah, Kasat Shabara Mapolres Palas AKP M Yusuf didampingi Kasat Binmas Iptu RS Nainggolan mengatakan, 14 orang yang mengikuti proses pembinaan sosial bersama Dinas Sosial dan Satpol PP Palas, terjaring razia (razia pekat) di sejumlah lokasi kafe, di Palas, Selasa (17/3) malam, karena termasuk kedua pemilik kafe remang - remang tanpa izin, di lokasi kafe mereka masing - masing.

Saat razia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat jerigen ukuran tiga puluh liter berisikan minuman keras jenis tuak dan 28 botol minuman keras jenis BIR.

Selain dua pemilik kafe remang - remang itu, disebutkan kasat sejumlah yang terjaring razia itu, antara lain, RG (34), SS (36), NA (24), TP (38), MA (38), RO (20), US (29), RH (29), NTM (21), SA (30), DY (29) dan NN (18).

Sementara 12 lainnya yang mengikuti kegiatan pembinaan sosial tersebut Sekda Palas Arpan Nasution mangatakan, akan dipulangkan ke tempat asal masing - masing, setelah mereka menandatangani pernyataan masing - masing tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ke depan.
"Kebanyakan orang ini, bukan orang Palas. Semoga ke depan perbuatan yang sama tidak mereka ulangi lagi di Palas", harap Sekda.(G07/c).


SHARE:
komentar
beritaTerbaru