Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Poldasu Tangkap Pasutri Sub Agen Togel

- Sabtu, 25 Januari 2014 11:28 WIB
419 view
Poldasu Tangkap Pasutri Sub Agen Togel
SIB/Roy Marisi Simorangkir
Pasutri Ang I Seng alias Erwin dan istrinya Juni ketika diamankan di Mapoldasu.
Medan (SIB)- Petugas dari Unit Judi Subdit III Ditreskrimum Poldasu menangkap 3 tersangka pemain judi jenis toto gelap (Togel) di daerah Binjai Barat, Sabtu (24/1) pukul 16.00 WIB. Dua dari tiga tersangka yang diketahui pasangan suami istri (Pasutri) AIS (55) dan istrinya J (54) warga Jalan Rambai Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, diduga sebagai sub agen.

Sedangkan seorang tersangka lainnya KY (56) warga Belarang Binjai Barat diduga sebagai penulis Togel. Mereka ditangkap di rumah, setelah digerebek dan selanjutnya digelandang ke Mapoldasu sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka KY, polisi mengamankan barang bukti 2 buku tulis berisi nomor keluar Togel dan 1 unit HP. Sementara dari AIS dan istrinya, polisi mengamankan HP, 5 notes, 2 buku tafsir mimpi, 3 buku tulis, dan 3 pulpen.

Kepada wartawan, Panit Judi AKP Jhon Sinaga mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada KY kemudian dikembangkan dengan menangkap AIS dan istrinya J.

"KY sudah menjadi target polisi selama seminggu. Dari informasi masyarakat, KY diketahui sebagai pelaku judi Togel aktif. Setelah menangkap KY, kami dapat informasi sehingga bisa menangkap AIS dan istrinya J sebagai sub agen," jelas Jhon Sinaga.

Saat ini tambahnya, pihaknya mengejar bandar A warga Binjai, karena melarikan diri saat pengembangan. "Bandar A telah kami DPO, karena menurut keterangan AIS, ia menyetor kepada A dengan keuntungan 20 persen dari omset yang didapat," katanya. (A23/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru