Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Peredaran Ganja Modus Simpan Dalam Drum Dibongkar Polisi

*IRT Bandar Sabu Ditangkap
- Sabtu, 25 Januari 2014 11:53 WIB
383 view
Peredaran Ganja Modus Simpan Dalam Drum Dibongkar Polisi
Medan (SIB)- Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran ganja modus baru dengan memasukkan ke dalam drum di kawasan Jalan Benteng Hilir Komplek Perumahan Banyu Indah Kecamatan Medan Tembung, Rabu (22/1).

Keterangan di Mapolresta Medan, Jumat (24/1) sore, dalam penggerebekan itu diamankan 4 tersangka Kha (26) warga Jalan Benteng Hilir Komplek Perumahan Banyu Indah Medan Tembung, SB (20) warga Blang Kejeren Aceh, Ra (40) warga Jalan Bhakti Utara  Medan Helvetia dan MI (40) warga Jalan Letda Sujono Tembung.

Petugas juga menyita 14 bal ganja seberat 14 Kg, 4 drum besi tempat menyimpan ganja saat akan diantar ke pembeli dan uang Rp 2 juta.

Penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polresta Medan tentang adanya jaringan peredaran ganja antar Propinsi di kawasan Jalan Benteng Hilir Tembung.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota terkait peredaran ganja antar propinsi di kawasan tersebut," ujar Kasat Res Narkoba Medan Kompol Dony Alexander, Jumat (24/1).

Dijelaskannya, para tersangka menggunakan modus baru saat membawa ganja tersebut dari Blang Kajeren menuju Medan dengan menggunakan drum besi.

IRT Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga (IRT) A bandar sabu diringkus dari kawasan Jalan Pancing II Kelurahan Medan Tembung, Kamis (23/1).
Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10 gram dan uang Rp 20 juta dari kamar tersangka.

Untuk pemeriksaan lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan. (A12/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru