Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejagung Gelar Perkara Kasus Asabri Rp 17 T, Sudah Tentukan Tersangka

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 17:13 WIB
434 view
Kejagung Gelar Perkara Kasus Asabri Rp 17 T, Sudah Tentukan Tersangka
dok detikcom
Foto: Gedung Kejagung 
Jakarta (SIB)
Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa sedang melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus dugaan korupsi di Asabri ini.

"Sekarang, iya betul (gelar perkara sedang berlangsung)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12) pukul 10.38 WIB.

Apakah Kejagung telah menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri? Leonard memastikan akan ada konferensi pers usai ekspose.

"Nanti kami sampaikan kapan waktunya untuk itu," terangnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Asabri ke Kejagung. Alasannya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya.

"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (22/12).

Jaksa Agung ST Burhanuddin ada kesamaan antara kasus Asabri dengan Jiwasraya. Burhanuddin menyebut dugaan calon tersangka di kasus Asabri ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani, karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12). (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru