Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026
Sidang Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu

Majelis Hakim Vonis Bebas Safwan Lubis, Jaksa Kasasi

- Kamis, 30 Januari 2014 11:42 WIB
498 view
Majelis Hakim Vonis Bebas Safwan Lubis, Jaksa Kasasi
Medan (SIB)- Dirut PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), Safwan Lubis divonis bebas majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1). Pria yang pernah menjadi orang kepercayaan mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait peralihan saham PT RMP yang diklaim milik Ramli Lubis.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan yang ditujukan kepadanya,” kata Dahlan Sinaga, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Safwan Lubis bebas onslaag. Menurut majelis, perbuatan jual beli memang terjadi, namun hal itu bukan tindak pidana. Selain itu, tidak satu pun saksi di persidangan yang mengatakan melihat terdakwa ada memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Tidak ada saksi yang dapat membuktikan kalau terdakwa memasukkan keterangan palsu maupun tandatangan para pemegang saham,” kata Dahlan.
Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara Safwan Lubis yang sempat ditahan selama 4 bulan karena perkara ini terlihat tenang.

Usai sidang, tim penasihat hukum Safwan Lubis mengaku sejak awal sudah memprediksi putusan bebas majelis hakim tersebut. Sejak awal penyidikan di Polda Sumut kasus yang dilaporkan Ramli Lubis itu terkesan dipaksakan.

“Memang sempat beberapa kali gelar perkara baik di Poldasu maupun di Mabes Polri. Tapi itu sepenuhnya hak penyidik dan kita tidak bisa mencampurinya. Begitupun dengan putusan itu membuktikan  klien kami memang tidak bersalah,”ujar Septi Riza didampingi Roy Mangapon Nababan, Yakob, Lamsiang Sitompul, dan Hermansyah Hutagalung.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan pihaknya telah melaporkan balik Ramli Lubis dan tiga orang lainnya ke Polda Sumut, dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Kami sudah melaporkan balik Ramli Lubis, istrinya dan pemegang saham lainnya ke Poldasu.  Memang sempat beredar laporan itu mau di-SP3-kan (dihentikan).  Untuk itu, setelah putusan ini kami mendesak agar laporan itu ditindaklanjuti,” tambah Roy Mangapon Nababan.

Sementara itu, Khairul Benny Harahap, kuasa hukum Ramli Lubis mengatakan sangat keberatan dengan putusan majelis hakim yang menvonis bebas terdakwa Safwan Lubis. Sebab, menurutnya, semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Safwan Lubis telah terpenuhi. Benny pun mendukung sepenuhnya upaya kasasi yang diajukan Jaksa Nilma ke MA. 

Sekadar mengingatkan, Safwan Lubis dijadikan tersangka oleh Poldasu bersama Ikhsan Lubis (Notaris), Ivan Batubara dan orangtuanya Maslim Batubara. Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, pemilik PT RMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal (Madina).

Laporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri nomor Pol: Lp/522/VI/2012 Bareskrim  tanggal 28 Juni 2012 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik sebagaimana pasal 266 ayat (1 dan 2) dan pasal 263 KUHPidana tanggal 18 Juni 2012, dengan pihak pengadu Ramli Lubis.

Namun, kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut. Dalam laporan, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu. Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat telah dialihkan saham dari Safwan Lubis kepada Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru