Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Alasan Sakit, Terpidana Oknum Anggota DPRD Madina Ir. AMN Mangkir dari Panggilan Kedua

- Kamis, 30 Januari 2014 11:46 WIB
372 view
Alasan Sakit, Terpidana Oknum Anggota DPRD Madina Ir. AMN Mangkir dari Panggilan Kedua
Panyabungan (SIB)- Oknum anggota DPRD Madina yang juga menjabat salah satu ketua Parpol, Ir. AMN untuk kedua kali mangkir dari panggilan Kejari Panyabungan dengan alasan sakit. Pemanggilan kedua terpidana untuk menjalani eksekusi vonis 2 tahun penjara oleh MA.

Ervi Samudra SH  seorang tim kuasa hukum terpidana, mendatangi Kantor Kejari Panyabungan membawa surat sakit kliennya. “Klien kami pada pemanggilan pertama tidak dapat hadi karena ada urusan partai di Jakarta, dan kembali tidak dapat memenuhi pemanggilan kedua kejaksaan karena menderita sakit mag dan pankreas dengan bukti surat penyataan opname yang di keluarkan RSU Bunda Thamrin,”jelasnya.

Kajari Panyabungan, Satimin SH melalui Kasi Intel, Muhammad Yusuf, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, membenarkan pihak Kejari Panyabungan telah menerima surat penyataan opname dari RSU Bunda Thamrin yang dikeluarkan 25 Januari 2014.

Untuk memastikan kebenaran isi surat yang dibawa oleh kuasa hukum terpidana, lanjut Yusuf, pihak kejaksaan akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit tempat terpidana dirawat dengan membawa dokter spesialis. (E-9/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru