Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Dua Terdakwa Narkoba Divonis 10 Bulan di PN Rantauprapat

- Minggu, 02 Februari 2014 11:53 WIB
751 view
Dua Terdakwa Narkoba Divonis 10 Bulan di PN Rantauprapat
SIB/int
Ilustrasi
Rantauprapat (SIB)- Hertanto Situmorang (37), penduduk Baganbatu Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Maruli Samosir (35) penduduk Seibrantas Riau yang didakwa memiliki sabu. Vonis pidana penjara selama 10 bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Naharuddin Rambe SH dan Susi Sihombing SH menuntut agar dihukum penjara masing-masing selama 10 tahun.   

Majelis hakim diketuai Marthin Ginting SH dan hakim anggota, Armansyah Siregar SH dan Benny Arisandi SH dalam amar putusannya menyatakan Hertanto Situmorang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, atau dakwaan Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009. Mengadili dan menyatakan terdakwa Hertanto terbukti pada dakwaan alternatif Ketiga melanggar pasal 131 UU 35/2009 dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Armansyah Siregar SH dalam perkara terdakwa Maruli Samosir juga menjatuhkan hukuman 10 bulan. Pendapat hukum dalam pertimbangan putusan majelis hakim itu juga sama dengan putusan majelis pimpinan Marthin Ginting, Armasnyah Siregar SH juga turut sebagai anggota majelis.

Dalam pasal 131 UU 35/2009 tentang Narkotika disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111-129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Humas PN Rantauprapat Zulfadly SH ketika dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim itu menyebutkan penuntut umum tidak dapat membuktikan tuntutannya dalam dakwaan kedua, sehingga majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Hertanto terbukti pada dakwaan alternatif ketiga.
Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan banding. (D11/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru