Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Majelis Hakim PTUN Minta Kapoldasu dan Kapolres Madina Amankan Objek Sengketa yang Dikuasai PT ALN

- Minggu, 02 Februari 2014 11:54 WIB
378 view
Majelis Hakim PTUN Minta Kapoldasu dan Kapolres Madina Amankan Objek Sengketa yang Dikuasai PT ALN
Medan (SIB)- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina melakukan pengamanan objek sengketa lahan KP USU di wilayah Kecamatan Batang Muara Gadis.

"Dikhawatirkan akan menimbulkan konflik, maka kita akan segera mengirimkan surat kepada Kapoldasu dan Kapolres Madina untuk melakukan pengamanan objek," ucap majelis hakim yang diketuai Herman Baeha SH MH dalam lanjutan sidang gugatan KP USU kepada Pemkab Madina (Bupati) dan PT ALN di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan, Selasa (28/1/2014).

Permintaan majelis hakim agar objek sengketa diamankan pihak kepolisian tersebut, merujuk putusan penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan beberapa waktu lalu. Dalam putusan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan tergugat I dan tergugat intervensi agar menghentikan segala aktivitas atau pengerjaan di lahan sengketa. "Kami minta kuasa tergugat untuk mematuhi dan menghargai putusan pengadilan," kata Herman pada pihak tergugat.
Sementara kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim menegur pihak tergugat untuk melaksanakan perintah hakim.

"Melalui sidang yang hanya dihadiri tergugat intervensi (PT ALN), saya berharap majelis hakim dapat menyampaikan surat teguran tersebut," kata Sadly seraya menambahkan, teguran ini tidak disampaikan maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di sekitar lahan sengketa.

Menyikapi permintaan penggugat, Herman Baeha mengimbau agar tergugat I (Bupati Madina) dan tergugat intervensi (PT ALN), untuk tidak melakukan aktifitas (kegiatan) sesuai putusan penetapan pengadilan. "Tolong saudara kuasa hukum tergugat menyampaikannya. Kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Madina, majelis hakim akan segera mengirimkan pemberitahuan ini, agar dilakukan pengamanan objek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Sementara kuasa hukum tergugat intervensi (PT ALN), Luhut P Siahaan kepada majelis mengatakan pihaknya belum menerima salinan teguran dari pihak penggugat.

"Salinan teguran dari penggugat dapat diambil kepada Panitera PTUN untuk segera disampaikan kepada tergugat," jawab Herman seraya menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada 4 Februari 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan dari penggugat (KP USU). (A22/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru