Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Kakek Korban Penganiayaan Minta Hakim PN Rantauprapat Tahan Terdakwa

- Minggu, 02 Februari 2014 11:57 WIB
507 view
Kakek Korban Penganiayaan Minta Hakim PN Rantauprapat Tahan Terdakwa
Rantauprapat (SIB) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang bersidang di Kotapinang melakukan penahanan Rutan terhadap terdakwa penganiayaan melakukan penahanan di luar Rutan, atau tahanan kota terhadap terdakwa LMTG (30), warga Jalan Perhubungan Aeknabara, Desa Pondokbatu Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa menggunakan kayu rambung terhadap saksi korban Mangantar Simanjuntak warga yang sama (jiran), Senin 12 Agustus 2013 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan depan rumah terdakwa. Penganiayaan itu lalu dilaporkan ke Polsek Bilah Hulu di Aeknabara 12 Agustus 2013 sekira pukul 10:00 WIB, dengan LP 175/VIII/2013/SU/RES LBH/SEK B.Hulu tanggal 12 Agustus 2013 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor STPL/175/VIII/2013/SU/RES LBH/SEK B.Hulu. 

Ewin Simanjuntak, anak saksi korban/pelapor melalui telepon, Selasa (28/1/2014) menyebut, proses penanganan hukum pengaduan penganiayaan terhadap ayahnya terkesan tidak menunjukan rasa keadilan. Para pihak yang disebut penegak hukum itu bahkan dinilai terkesan tidak berani bertindak tegas dengan bukti tidak menahan Luhut. Sebab, mulai penyidikan, pemberkasan, pelimpahan berkas dan tersangka hingga persidangan, terdakwa tidak ditahan.

Tidak adanya tindakan penahanan terhadap terdakwa penganiayaan kakek itu, membuat saksi korban  dan keluarga merasa dipermainkan. Anak-anak saksi korban mengamuk di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Rantauprapat (Cabjari) Kotapinang dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat Ruang Sidang Kotapinang. Keluarga menduga para yang disebut penegak hukum tidak memiliki hati nurani “Kalau ayahnya mereka yang sudah tua dianiaya orang lain, apa pendapat mereka,” tukas Ewin.

Selain itu mereka merasa dipermainkan lantaran majelis hakim yang diketuai A Taufik Nainggolan SH kerap menunda-nunda persidangan sejak perkara pidana ini disidangkan. Saksi korban dan keluarganya meminta JPU segera melakukan penahanan terhadap terdakwa. Namun, mereka tidak dilayani, dibuktikan dengan permintaan tidak dipenuhi.

Sebelumnya, Kacabjari Kotapinang Iwan Ginting SH menyebut terdakwa tidak ditahan karena kedua pihak saling mengadu.

"Mereka saling melaporkan. Kita mau perlakukan sama, kita sikapi dan kita lihat nanti fakta persidangan di pengadilan," sebut Iwan.

Humas PN Rantauprapat, Zulfadly SH yang dikonfirmasi SIB mengatakan sikap majelis hakim yang memeriksa perkara ini sudah cukup bijak. Karena, katanya, terdakwa LMTG juga mengadukan Mangantar melakukan pemukulan. (D11/x)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru